Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Himbauan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)

Minggu, 07 Agustus 2011 | 00.39.00 | 0 komentar

Tulungagung - Guna menciptakan ketenangan usaha serta meningkatkan kesejahteraan pekerja, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi menghimbau agar perusahaan-perusahaan dan badan usaha di wilayah Kabupaten Tulungagung membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Dalam Permenaker tersebut disebutkan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR Keagamaan bagi pekerja yang telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut. Surat himbauan ini akan disampaikan kepada perusahaan-perusahaan dan badan usaha di wilayah Kabupaten Tulungagung. Besar nilai THR menurut Permenaker No: Per-04/MEN/1994 Pasal 3 ayat (1) dan (2) ditentukan sebagai berikut:

  • Bagi pekerja yang bekerja yang masa kerjanya satu tahun atau lebih sebesar satu bulan upah.

  • Bagi pekerja yang masa kerjanya 3 bulan tetapi kurang dari 1 (satu) tahun, diberikan secara proporsional dengan masa kerja dengan perhitungan sebagai berikut:

    - (Masa kerja bulan/12) x 1 (satu) bulan upah.


Apabila nilai THR tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan, lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan harus sama dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan tersebut.

Untuk waktu pembayaran THR, diharapkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum merayakan hari raya keagamaan. Pembayaran tepat waktu tersebut akan sangat berarti bagi pekerja dan keluarganya untuk memenuhi kebutuhan selama hari raya.
Source: tulungagung.go.id

Posting Komentar