Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Polisi Tulungagung Tangkap Seorang Pengedar Narkotika

Kamis, 03 November 2011 | 19.06.00 | 0 komentar

Tulungagung - Satuan reserse narkoba di Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung menangkap seorang pemuda yang diidentifikasi sebagai pengedar narkotika jenis "dobel-L", di Jalan Raya Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Rabu (2/11).

"Tersangka kami tangkap saat melakukan transaksi dengan seorang calon pembeli yang memang sengaja kami umpankan," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung, AKP Sutikno, Kamis.

Dijelaskannya, operasi penangkapan bermula dari adanya laporan/informasi masyarakat mengenai peredaran obat-obatan terlarang jenis pil LL/dobel-L (warga lokal menyebutnya dengan istilah pil koplo) di kalangan pemuda dan pelajar Desa Tambakrejo.

Dari laporan tersebut, beberapa anggota kepolisian di satuan narkoba lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari.

Hasilnya, diperoleh informasi bahwa pengedar pil koplo di wilayah pinggiran Kota Tulungagung itu dilakukan oleh seorang pemuda belia yang telah "drop out" sekolah bernama Jafar Sodik (15).

Berangkat dari hasil penyelidikan itulah, tim dari satuan narkoba Polres Tulungagung kemudian melakukan skenario "penjebakan", yakni dengan menyuruh seorang pemuda untuk berpura-pura membeli sejumlah pil dobel-L/pil koplo kepada Jafar.

Operasi penjebakan itu berhasil, begitu tersangka melakukan transaksi dan bersiap hendak menyerahkan narkotika kepada calon pembeli yang dirahasiakan namanya oleh polisi tadi, sejumlah anggota satuan narkoba segera melakukan penyergapan.

"Tersangka kini sudah ditahan di kepolisian," kata Sutikno, menjelaskan.

Ia tak mengurai peran Jafar dalam mata rantai peredaran narkotika jenis dobeol-L tersebut di Tulungagung.

Namun, jika mengacu pada barang bukti yang hanya sekitar 35 butir serta area transaksi yang pernah dilakukan, polisi menduga Jafar hanya pengedar kelas eceran.

"Tersangka mendapatkan barang haram dari salah seorang temannya yang berada satu desa. Orangnya saat ini masih buron," tambah dia.

Sementara, Jafar mengaku belum lama berjualan barang haram tersebut. Ia mengatakan selama ini dirinya hanya menjadi pemakai.

Namun, dikarenakan mulai kecanduan, dirinya sesekali melayani pesanan pemakai lain dengan harapan bisa menikmati narkotika tersebut, tanpa harus membeli.

"Pil dobel-L itu saya jual seharga Rp5 ribu per tujuh butir," ungkapnya.

Selain menahan tersangka, polisi juga menyita 36 butir pil double-L serta satu unit ponsel merk nokia sebagai barang bukti. (Destyan)

Sumber: | 03 Nov 2011

Posting Komentar