Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Kejaksaan Bidik Bendahara Pengcab PSSI Tulungagung

Jumat, 28 Oktober 2011 | 15.03.00 | 0 komentar

Tulungagung - Kejaksaan menetapkan bendahara pengurus cabang (Pengcab) PSSI Tulungagung, Jawa Timur, Aang Pungki, sebagai tersangka korupsi dana hibah APBD setempat tahun 2010, senilai Rp1,75 miliar.

"Sementara ini masih baru dia yang kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, karena sudah ada dua alat bukti dan itu cukup untuk menjeratnya," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agus Rujito, Kamis.

Peningkatan status Aang sebenarnya telah dilakukan sejak semingguan lalu, namun pihak kejaksaan sengaja belum mempublikasikan dengan alasan proses penyidikan dimungkinkan masih terus berkembang.

Selain Aang, sebenarnya masih ada beberapa nama pejabat penting terkait kuasa pengguna anggaran di Pengcab PSSI yang diduga terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD 2010, dari KONI ke Pengcab PSSI Tulungagung.

Tiga nama yang kerap disebut sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kasus tersebut adalah ketua, wakil ketua, serta sekretaris Pengcab PSSI Tulungagung yang masing-masing berinisial Spy, Shmt, dan Ed.

"Tiga nama ini masih kami dalami seberapa jauh keterlibatannya. Apakah terseret atau tidak, lihat perkembangan (penyidikan) nanti saja," ujar Agus.

Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Tulungagung yang dialokasikan dari KONI ke Pengcab PSSI terjadi sekitar pertengahan triwulan kedua tahun 2010.

Saat itu, KONI atas perintah ketua umumnya saat itu (Maryoto Bhirowo - saat ini menjabat Sekda Tulungagung) membuat kebijakan pemberian dana hibah kepada salah satu organisasi salah satu cabang olahraga yang dinaunginya, yakni PSSI.

Anggaran yang dikucurkan sesuai kebijakan yang telah diteken adalah sebesar Rp1,75 miliar.

Dana itu dicairkan dalam dua tahap, pertama melalui APBD induk tahun 2010 senilai Rp1,25 miliar dan pencairan kedua melalui PAK atau APBD perubahan tahun 2010 senilai Rp500 juta.

Namun dari dana yang telah dikucurkan itu, berdasar hasil investigasi atau penyelidikan pihak kejaksaan, tidak semua dipergunakan untuk kepentingan operasional dan pengembangan PSSI serta organisasi Perseta (Persatuan Sepakbola Tulungagung).

Sebaliknya, berdasar informasi dari sumber kejaksaan, separuh dana hibah atau sebesar Rp900 juta diselewengkan oleh empat orang pejabat teras Pengcab PSSI saat itu, yakni Spy, SHmt, Ed, serta Aang.

Nama yang disebut terakhir ini lebih dulu ditetapkan tersangka karena kejaksaan menemukan fakta bahwa dialah yang melakukan pencairan dana hibah itu dikucurkan pihak KONI saat itu. (Destyan)

Sumber: Antara | 28 Okt 2011

Posting Komentar