Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Tunda Kucurkan Dana BOS, Kepala Sekolah Terancam Dipidana

Jumat, 28 Oktober 2011 | 15.00.00 | 0 komentar

TULUNGAGUNG- DPRD Kabupaten Tulungagung meminta Dinas Pendidikan untuk segera mengambil tindakan atas permasalahan tidak diberikanya dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP PGRI 02 Sendang.

Sesuai ketentuan petunjuk pelaksanaan dan tertulis (juklak dan juknis), apa yang dilakukan pihak sekolah adalah pelanggaran hukum dan bisa dipidanakan.

“Itu jika memang terbukti benar. Sebab tidak boleh dana BSM dan BOS digunakan diluar juklak dan juknis,” tegas Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kabupaten Tulungagung Suwito, Kamis (27/10/2011).

Kepala sekolah SMP PGRI 02 Sendang Sunarji sengaja tidak membagikan dana BSM dan BOS kepada siswa. Sejak tahun 2010 lalu, dia memilih menyimpan sendiri dana BSM yang seharusnya menjadi hak 41 siswa. Alasanya, jika dibagikan, justru akan menimbulkan kecemburuan, mengingat masih ada 147 siswa lain yang tidak mendapatkanya.

Sunarji baru akan sedikit memberikan dana sebesar Rp550 ribu per siswa per bulan jika ada siswa yang membutuhkan untuk membeli seragam sekolah. Kebijakan “memonopoli” hak siswa itu juga dilakukan pada dana BOS. Dana sebesar Rp 8 juta digunakan Sunarji untuk menggaji 35 orang guru dengan setiap pertemuan mendapat upah mengajar sebesar Rp10 ribu.

Sementara tunjangan fungsional guru sebesar Rp30 juta, oleh Sunarji justru digunakan untuk membangun plengsengan sekolah. Alasanya, plengsengan lebih penting untuk menyelematkan bangunan sekolah dari rendaman banjir.

Menurut Suwito, jika memang terjadi kekurangan anggaran, pihak sekolah harusnya bisa melakukan musyawarah dengan komite (sekolah) dan wali murid. Sebab setiap sekolah memiliki kesempatan mengusulkan kebutuhannya dalam Rancangan Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS). “Sebab setiap sekolah penerima BOS menerima konsekunsi untuk membelanjakan sesuai dengan ketentuan,“ ujarnya.

Suwito yang juga anggota Fraksi Partai Amanat Nasional dalam waktu dekat berencana melakukan cross chek ke lapangan. Legislatif ingin memastikan apakah SMP PGRI 02 Sendang memang telah melakukan kebijakan yang melanggar atau tidak. Bersamaan dengan itu, pihaknya juga meminta dinas pendidikan untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Jika benar, harus ada syok terapi untuk sekolah bersangkutan. Termasuk juga memeriksa sekolah lain, karena bisa juga banyak sekolah lain yang melakukan perbuatan serupa, “pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Bambang Setyo Sukarjono belum bisa dikonfirmasi.
(Solichan Arif/Koran SI/ugo)

Sumber: okezone.com | Kamis, 27 Oktober 2011

Posting Komentar