Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Ketua PDIP Tulungagung Divonis Dua Bulan Penjara

Rabu, 19 Oktober 2011 | 22.12.00 | 0 komentar

Tulungagung - Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman penjara selama dua bulan kepada Suharminto, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD kabupaten setempat, Rabu.

Pembacaan amar putusan disampaikan majelis hakim yang diketuai Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung Teguh Hariyanto.

"Menghukum terdakwa selama dua bulan penjara, subsider membayar denda sebesar Rp1 juta atau menggantinya dengan kurungan badan selama 1 bulan," kata Teguh saat membacakan amar putusan majelis hakim.

Tidak ada respon ataupun reaksi keberatan dari pihak Suharminto, begitu mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sebaliknya, politisi PDIP yang dikenal garang itu justru terlihat melakukan gerakan kedua tangan menutup muka seperti mengucap rasa syukur.

"Secara keseluruhan menerima (putusan hakim), tapi saya tetap masih akan pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak," jawab Suharminto usai persidangan.

Kegembiraan juga ditunjukkan puluhan simpatisan Suharminto yang sejak awal setia mengikuti jalannya
persidangan. Mereka bahkan terlihat ada yang segera menyalami terpidana Suharminto, meski majelis hakim tetap menyatakan bersalah secara hukum Persidangan itu sendiri berlangsung kurang lebih 25 menit. Sebelum dibacakan keputusan, majelis hakim secara bergantian membacakan semua hal yang memberatkan dan meringankan terkait kasus yang membelit Suharminto.

Beberapa kesaksian yang memberatkan Suharminto antara lain adalah korban tidak mempunyai SIM C sebagaimana diatur dalam UURI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas dan menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Selain itu, terpidana Suharminto selama ini tidak pernah mengakui bersalah atas kecelakaan yang dialaminya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sedangkan kesaksian yang memperingan adalah terdakwa bertanggung jawab dan membantu keluarga korban sebanyak Rp12 juta, serta bersikap kooperatif selama proses penyidikan polisi, kejaksaan, hingga di persidangan.

Tidak hanya itu, terdakwa Suherminto juga mendatangkan saksi yang meringankan pada saat persidangan sebelumnya di atas sumpah.

Kecelakaan yang dialami Suharminto (39), terjadi di kampungnya sendiri, yakni di jalan Desa Mojosari, Kecamatan Ngantru. Saat itu, terpidana yang barusan pulang kerja dari kantor DPRD Tulungagung mengendarai sepeda motor dinas jenis honda megra pro.
Namun entah karena kecapekan (kelelahan) atau berada di bawah pengaruh alkohol, Suharminto yang memacui motornya dengan kecepatan tinggi bertabrakan dengan tetangganya sendiri, Sumani (52).(Destyan)

Sumber: Antara | 19 Okt 2011

Posting Komentar