Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Tahanan Anak Dihajar Polisi di Tulungagung

Selasa, 18 Oktober 2011 | 22.55.00 | 0 komentar

Tulungagung - Seorang tahanan anak kasus pencurian kendaraan bermotor di Polsek Ngunut, Kabupetan Tulungagung, Jawa Timur, berinsial FM (15), masuk rumah sakit diduga menderita gegar otak ringan akibat dihajar polisi yang menyidiknya.

"Kepala saya dipukuli berulangkali sama polisi dan sampai sekarang masih terasa pusing," ujar FM kepada sejumlah wartawan yang mewawancarainya secara sembunyi-sembunyi di sela-sela perawatan intensif di RS Bhayangkara, Tulungagung, Selasa.

Namun, pengakuan polos FM segera dibantah oleh pihak kepolisian. Jajaran Polsek Ngunut yang menangani kasus FM berdalih bahwa proses interogasi telah dilakukan sesuai prosedur dan ketetapan (protap) penyidikan, tanpa disertai kekerasan.

Kepala Unit Reskrim Polsek Ngunut Ipda Waspodo mengatakan, FM mengalami sakit biasa karena kondisi kesehatannya menurun drastis sejak tertangkap tangan melakukan pencurian sepeda motor di halaman salah satu warung internet di sekitar Pasar Ngunut.

"Tersangka hanya sakit biasa dan harus kami rujuk ke RS Bhayangkara untuk memulihkan kondisinya. Nanti kalau kondisinya sudah pulih akan kami titipkan ke Lapas," ujarnya.

Namun saat ditanya perihal kondisi gegar otak ringan dan sejumlah luka lebaM di kepala FM setelah menjalani proses penyidikan, Waspodo tidak menjawab.

Terkait luka tidak wajar yang dialami FM, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung, Winny Isnaeni menganggap kejadian itu sebagai persoalan serius. LPA bahkan berencana segera melakukan penyelidikan langsung dan meminta penjelasan dari pihak kepolisian.

"Seorang tahanan anak yang terluka, saya pikir ini persoalan yang serius. Kami akan terjun langsung dan mendalami masalah ini," tegasnya.

Menurut Winny, Indonesia telah meratifikasi konvensi antipenyiksaan terhadap tahanan. Jika benar FM mendapatkan siksaan, maka kasus tersebut sudah menjadi pengingkaran terhadap konvensi tersebut. Selain itu, perilaku penyidik jelas melanggar konvensi tentang perlindungan anak, sehingga polisi harus bertanggung jawab.

Sebagaimana keterangan dari Sub-Bagian Humas Polres Tulungagung, FM melakukan pencurian sepeda motor pada Jumat (14/10) di Warnet AFI Net, Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, sekitar pukul 14.30 WIB.

Berdasar laporan korbannya, polisi lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya pada Minggu (15/10) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB beserta barang bukti sebuah sepeda motor Suzuki Shogun AG 6362 SS. Penangkapan saat itu dilakukan oleh unit reskrim dan tidak terjadi aksi pengeroyokan oleh massa.

Kemudian pada hari Senin (17/10), pihak Polsek Ngunut berinisiatif membawa Faisol ke Lapas Klas II B Tulungagung untuk dibantarkan (dititipkan), namun menurut keterangan salah stau petugas lapas yang enggan disebut namanya, penitipan FM ditolak karena kondisinya yang sangat lemah.

Selain terlihat depresi dan nampak lemah, FM juga mengeluh pusing dan kerap muntah-muntah. Dengan kondisi tersebut, pihak lapas lalu minta agar polisi membawanya ke rumah sakit dulu.

"Karena kondisinya sangat buruk, kami menolak penitipan tersangka atas nama FM. Kami sarankan tersangka dibawa ke urmah sakit dulu, setelah sehat baru dititipkan ke Lapas," terangnya. (Destyan)

Sumber: Antara | 18 Okt 2011

Posting Komentar