Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Rosyid Diduga Berangkat ke Malaysia Tanpa PJTKI

Senin, 10 Oktober 2011 | 01.24.00 | 0 komentar

Tulungagung - Abdul Rosyid, TKI asal Dusun Penggrong, Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Tulungagung yang meninggal di Trengganu, Malaysia, diduga berangkat ke Negeri Jiran tanpa menggunakan perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).

Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kabupatan Tulungagung, Samrotul Fuad, Minggu, TKI yang mempunyai ijin tinggal atau KTP di Malaysia itu, biasanya bebas keluar masuk tanpa masalah di imigrasi negara tersebut.

"Para TKI yang sudah mempunyai IC sudah dianggap seperti penduduk Malaysia sendiri, dan mereka bebas keluar masuk tanpa hambatan keimigrasian," terangnya.

Dalam kasus Abdul Rosyid, kata Samrotul, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya TKI atas nama tersebut dan PJTKI yang mengirimkannya ke Malaysia, sehingga tidak menutup kemungkinan Rosyid bekerja di Malaysia tanpa mencatatkan diri di Dinsosnakertras.

"Ini sebuah ironi, sebab mereka berangkat tanpa perusahaan pengerah dan tanpa mendaftar ke dinasosnakertrans, seperti TKI ilegal. Tapi, di Malaysia mereka diterima bekerja sebagai tenaga kerja yang legal," terangnya.

Masih menurut Fuad, sekitar 20 tahun silam banyak TKI ilegal yang bekerja di Malaysia. Namun, pemerintah Malaysia kemudian mengambil kebijakan pemutihan dan memberikan para pendatang gelap tersebut fasilitas IC.

Para pemegang IC ini tinggal secara legal di Malaysia layaknya warga negara asli. Namun, dari sisi ketenagakerjaan Indonesia, para TKI itu justru bisa dianggap ilegal karena tidak pernah mencatatkan diri ke dinsosnakertran, padahal jumlah mereka tidak pernah terdeteksi secara pasti.

"Menurut aturan ketenagakerjaan kita, harus ada agen di Indonesia dan negara tujuan yang menjadi penghubungnya. Mereka juga harus melapor di kedutaan. Kalau aturan ini tidak dipenuhi, maka sama saja mereka TKI ilegal," katanya.

Karena tidak ada agen atau PJTKI yang mengirim Rosyid dari Indonesia, maka tidak ada perusahaan yang harus bertanggung jawab dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan tempatnya bekerja di Malaysia.

Biarpun begitu, Samrotul Fuad berjanji, atas nama lembaga tetap akan mengupayakan santunan bagi keluarga korban di Tulungagung.

"Tugas kami memastikan, hak-hak Rosyid sebagai tenaga migran terpenuhi. Jika berangkat tanpa PJTKI maka perusahaan yang menggunakan jasanya di Malaysia yang harus bertanggung jawab sepenuhnya'" tegasnya.

Abdul Rosyid terjatuh dari ketinggian lebih dari enam meter saat tangga kayu yang digunakan naik ke lantai dua sebuah bangunan tiba-tiba patah pada Minggu (25/9). Rosyid sempat dirawat selama 12 hari di rumah sakit, Rosyid meninggal dunia pada Kamis (6/10) dengan luka parah di perutnya.

Direncanakan, jenazah Rosyid tiba di rumah duka pada Minggu (9/10) malam dan langsung diberangkatkan ke pemakanam umum desa setempat. (Destyan)

Sumber: Antara | Minggu, 09 Okt 2011

Posting Komentar