Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Dispendukcapil Tulungagung Ajukan Penambahan Daya Listrik

Selasa, 22 November 2011 | 01.43.00 | 0 komentar

Tulungagung - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Tulungagung berencana mengajukan penambahan daya listrik di 19 kantor kecamatan setempat, dalam rangka mempersiapkan jaringan KTP elektronik di daerah tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan UPJ PLN Tulungagung untuk menambah daya listri di 19 kecamatan se-Tulungagung," kata Kasi Administrasi Kependudukan Dispenduk Capil Kabupaten Tulungagung, Mulyono, Senin.

Dijelaskan, berdasarkan rencana anggaran belanja (RAB), pengadaan listrik di masing-masing kecamatan rencananya dianggarkan Rp10 juta.

Pengadaan tersebut diserahkan kepada masing-masing Kecamatan, sehingga tidak harus dilelang ke pihak swasta maupun umum. "Kami akan usahakan agar rencana penambahan daya ini bisa terealisasi secepatnya, sebelum tahun 2012," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPJ PLN Tulungagung, M Asnun menyatakan, pihaknya sejauh ini belum menerima pengajuan resmi rencana penambahan daya dari pemerintah daerah setempat.

"Hingga hari ini kami belum menerima pengajuan penambahan daya listrik dari Dispenduk Capil," jawabnya.

Penambahan daya listrik yang direncanakan Dispenduk Capil itu sendiri merupakan bagian dari program nasional terkait pembuatan KTP elektronik secara masal di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Tulungagung.

Konsekwensinya, seiring dengan pelayanan KTP elektronik di setiap kecamatan, pemerintah mewajibkan penyediaan suplai jaringan listrik dengan daya minimal 5.500 watt di setiap kantor kecamatan.

Permasalahannya, khususnya di Tulungagung, saat ini daya listrik di masing-masing kecamatan rata-rata hanya 900 watt. Kekurangan daya listrik itulah yang kemudian diupayakan penambahan daya, yakni sebesar 4.500 watt per kecamatan.

Asnun memastikan, UPJ PLN tetap akan melayani permintaan berapapun kebutuhan daya yang diajukan pemerintah daerah. Ia beralasan, sistem pasokan listrik PLN bersifat interkoneksi, sehingga tidak perlu khawatir bakal kekurangan ataupun kehabisan pasokan daya.

"Kami pakai sistem interkoneksi, jadi penambahan bisa dilakukan kapan saja yang penting ada pengajuan," tegasnya.

Terkait masalah rencana penambahan daya di 19 Kecamatan, Asnun mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan survei terlebih dahulu apakah penambahan daya listrik membutuhkan tambahan trafo atau cukup menggunakan infrastruktur jaringan yang telah ada.

"Untuk biaya penambahan daya tinggal dikalikan Rp775. Misalnya permintaan daya 5.500 watt dikalikan 775 menjadi Rp4.262.500 per kecamatan. Kalau Dispenduk Capil menyiapkan alokasi anggaran Rp10 juta per kecamatan, kami kira itu sudah jauh dari cukup, bahkan berlebih," kata Asnun.

Sumber: antarajatim.com | 21 Nov 2011

Posting Komentar