Tulungagung - Puluhan perusahaan rokok di Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek diyakini akan tutup karena tidak sanggup memenuhi ketentuan luas minimal area pabrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2008, yaitu 200 meter persegi.
Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Tulungagung yang membawahi Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek Bambang Sukartono, Senin peraturan tersebut sudah ditetapkan sejak tahun 2008 namun ada toleransi hingga tiga tahun.
"Sebenarnya sudah sejak tahun 2008 silam PMK ini dikeluarkan. Namun karena ada aspirasi dari perusahaan-perusahaan rokok kecil, maka ada toleransi hingga selama tiga tahun PMK tersebut belum dilaksanakan," terangnya.
Pemberlakuan PMK ini diakui Bambang mempunyai dampak langsung kepada pengusaha, sebab setiap perusahaan rokok yang tidak sanggup memenuhi ketentuan minimal luas pabrik rokok sebagaimana disebutkan dalam PMK tersebut, harus berhenti beroperasi.
Di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek, berdasar data yang ada hingga saat ini terdapat 76 perusahaan rokok golongan III, dengan kapasitas produksi 300 ribu batang rokok per tahun.
"Sebanyak 76 pabrik rokok yang ada di Tulungagung dan Trenggalek semuanya perusahaan golongan III. Total perusahaan inilah yang harus mengajukan permohonan baru untuk beroperasi, berdasar PMK yang sudah diberlakukan," katanya.
Dari 76 perusahaan yang ada, 47 perusahaan di antaranya sudah memasukan pengajuan dan diverifikasi telah sesuai dengan ketentuan PMK. Sedangkan 29 perusahaan sisanya belum diketahui kepastiannya, sebab belum ada pengajuan baru yang masuk ke Kantor Bea dan Cukai Tulungagung.
Setiap perusahaan rokok yang tidak memasukan pengajuan baru hingga tenggat waktu 10 Desember mendatang, secara otomatis akan dilakukan pemblokiran pita cukai, sehingga tidka bisa berproduksi lagi secara legal.
"Sistem aplikasi saat ini sudah berlaku online, terkoneksi dengan kantor pusat Bea dan Cukai Jakarta. Sehingga perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan akan dilakukan blokir pita cukai dan harus berhenti berproduksi," tegasnya.
Lanjut Bambang, diyakini ada puluhan perusahaan rokok yang tutup akibat penerapan PMK ini. Namun Bambang yakin, kebijakan ini tidak akan berpengaruh terhadap target penerimaan cukai tahun 2012 mendang.
Sebab seiring kebijakan penerapan PMK, cukai rokok tahun 2012 akan dinaikan. Untuk golongan III akan dinaikan sebesar Rp 10, dari Rp 65 per batang saat ini, menjadi Rp 75 perbatang atau naik 15,4 persen.
Dengan kenaikan ini, setiap perusahaan rokok yang lolos verifikasi diyakini akan sanggup menggenjot penjualan, mengisi pasar yang ditinggalkan perusahaan yang tutup. Dengan demikian cukai yang harus dibayarkan ke negara tidak akan berubah secara drastis.
"Ada perusahaan yang tutup, namun perusahaan yang bertahan akan dikenakan tarif cukai yang lebih mahal. Dengan demikian diharapkan jumlah penerimaan cukai dari perusahaan rokok yang mampu bertahan tidak akan meleset dari target," imbuhnya. (Destyan)
Sumber: antarajatim.com | 05 Des 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar