Tulungagung - Jajaran Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku 'trafficking', karena merekrut secara ilegal enam calon tenaga kerja Indonesia untuk dipekerjakan ke Malaysia.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP I Dewa Gde Juliana, Selasa, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penggagalan pengiriman sembilan calon TKI ilegal yang dilakukan Polres Tulungagung pada Minggu (4/12) lalu.
Pada saat itu, polisi menangkap Damari (55) warga Dusun Duren Rt 1/Rw 1 Desa Sukoanyar Kecamatan Pakel, Tulungagung, Jawa Timur sebagai calo atau tekong.
"Pelaku 'tekong' yang kami tangkap memberi pengakuan, jika saudari Ririn Riyanti (42) ini adalah orang yang bekerja di lapangan. Ia merekrut orang-orang desa yang berniat bekerja ke luar negeri, namun mereka tidak punya perusahaan pengerah TKI yang resmi dan terdaftar di dinas tenaga kerja," terangnya.
Dari sembilan calon TKI yang digagalkan keberangkatannya oleh polisi, enam di antaranya merupakan hasil rekrutan Ririn. Dari setiap orang yang sedia diberangkatkan ke Malaysia, Ririn meminta uang sebesar Rp3,5 juta per orang.
Dari jumlah tersebut, Ririn mendapatkan bagian Rp800 ribu per orang, atau Rp4,8 juta untuk enam orang yang direkrutnya. Biasanya calon TKI membayar uang muka Rp800 ribu, dan sisanya akan dibayar setelah bekerja di Malaysia.
"Pelaku yang kami tangkap mendapat keuntungan dengan cara merekrut calon TKI secara ilegal, atas perintah dari pelaku utama bernama Damari yang sudah kami tangkap lebih dulu," terang Dewa.
Dewa menambahkan, sebagai salah satu daerah basis TKI di Jawa Timur, minat warga Tulungagung untuk bekerja ke luar negeri sangatlah tinggi. Hal itulah yang kemudian dimanfaatkan para pelaku untuk mengeruk keuntungan dengan merekrut dan memberangkatkan para TKI dengan cara melanggar hukum.
Kondisi tersebut pernah dikeluhkan oleh asosiasi perusahaan pengerah jasa TKI (PJTKI) resmi yang ada di Kabupaten Tulungagung, dan meminta kepolisian untuk menindak para calo PJTKI ilegal, yang merugikan calon TKI serta PJTKI yang resmi terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja.
"Calon TKI sendiri banyak yang tidak tahu prosedur resmi untuk berangkat ke luar negeri, dan kerap dimanfaatkan rekruter nakal yang bukan bagian dari PJTKI resmi. Sementara asosiasi PJTKI yang resmi juga resah, karena pendapatan mereka diserobot secara ilegal," katanya.
Kepada para pelaku yang terbukti melakukan pengiriman TKI secara ilegal ini, kata Gde Juliana, pihaknya akan menjerat dengan Undang-undang RI nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia, khususnya pasal 102, dengan ancaman hukuman dua (2) tahun penjara.
Sebelumnya, Minggu (4/12) jajaran Satreskrim Polres Tulungagung sekitar pukul 01.00 WIB dini hari menghentikan sebuah mobil Isuzu ELF nopol N 7079 GD yang hendak membawa sembilan calon TKI ke Surabaya, di ruas jalan dalam kota. Saat diperiksa tiga TKI dari Kabupaten Tulungagung dan enam TKI dari Tegal, Jawa Tengah tidak dilengkapi dengan dokumen yang resmi.
Sembilan calon TKI tersebut dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan. Dari para calon TKI tersebut terungkap pelaku pengiriman tersebut adalah Damari, yang kemudian ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Destyan)
Sumber: antarajatim.com | 06 Des 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar