Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Pingin Motor, Pelajar SMP Embat Milik Teman

Senin, 27 Februari 2012 | 02.46.00 | 0 komentar

TULUNGAGUNG - Joko Irwanto (16) tergiur memiliki sepeda motor sendiri. Siswa klas III di salah satu SMP Negeri Kecamatan Sumbergempol ingin seperti teman-temanya. Berangkat sekolah mengendarai motor dan bergurau di pinggir jalan.

Bersama Agung Tri Prayoga, teman yang juga tetangganya di Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Jawa Timur, Joko nekat melakukan aksi kriminal. Sebab, apa yang diidamkanya tak juga dipenuhi orangtuanya.

Celakanya, roda dua yang ia embat milik Aji Cahyono (16) siswa SMPN 01 Sumbergempol yang tak lain teman bermainnya sendiri. Tanpa sepengetahuan korban, keduanya mendatangi rumah Nikmatul Maslikah, tempat penitipan sepeda motor yang berada tak jauh dari SMPN 01 Sumbergempol.

“Kepada pemilik penitipan, keduanya mengaku disuruh korban dan dengan mudah mengambilnya,” ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Dwi Hartaya kepada wartawan, Minggu (26/2/2012).

Peristiwa pencurian ini berlangsung pada Sabtu 25 Februari lalu. Korban yang sadar menjadi korban kejahatan langsung melapor ke petugas kepolisian setempat. Dari penyelidikan yang dilakukan, termasuk meminta keterangan saksi pemilik penginapan, polisi mengetahaui Joko dan Agung sebagai pelakunya.

“Kami langsung mengembangkan penyelidikan kepada dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku, “terang Dwi. Sementara begitu berhasil mendapatkan curiannya, Yamaha Fiz R AG 3968 TO, langsung dipacu menuju rumah Agung.

Untuk mengelabui semua orang, kedua bocah pencuri amatiran mempreteli semua perkakas motor. Mereka tidak ingin hasil jerih payahnya dikenali pemiliknya. Dengan kompak, keduanya mengubah cat motor dengan warna lain. “Keduanya kita tangkap saat sedang mengecat barang curian pada Minggu siang, “paparnya.

Kepada petugas kedua pelaku mengaku baru pertama kalinya melakukan aksi kejahatan. Rencananya motor curian tersebut akan dipakai sendiri secara bergantian. Mereka tidak berfikir untuk menjualnya.

Karena masih berusia anak-anak, khususnya Joko yang masih pelajar, petugas memperlakukan secara khusus. Keduanya tidak ditahan di dalam sel seperti halnya pelaku kejahatan berusia dewasa. “Namun dalam hal ini kedua pelaku tetap dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Dwi.

(Solichan Arif/Koran SI/ful)

Sumber: okezone.com | Minggu, 26 Februari 2012

Posting Komentar