Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Dua PNS Dipecat

Sabtu, 18 September 2010 | 21.35.00 | 0 komentar

TULUNGAGUNG - Sebanyak 24 PNS Pemkab Tulungagung mendapat sanksi. Mereka melakukan tindak indisipliner sejak Januari hingga September ini. Bahkan, dua abdi negara dan abdi masyarakat itu dipecat.

Pelanggaran rata-rata didominasi PNS dari Dinas Pendidikan Tulungagung (12 kasus). Sisanya PNS dari Dinas Kesehatan, kantor kecamatan, Dishubkominfo, Diperindag, RSUD dr Iskak, Dishutbun dan Dinas Koperasi, UMKM dan Pasar.

"Semuanya sudah mendapatkan sanksi dari bupati Tulungagung tentang indisipliner," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tulungagung Kusmadi. Sayang, dia enggan mengungkap kesalahan para PNS sehingga mendapat sanksi.

Menurut dia, sanksi bervariasi tergantung tingkat kesalahan. Teringan, teguran tertulis untuk lima PNS. "Mereka dari Dinas Pendidikan Tulungagung sebanyak 3 orang, dishubkominfo sebanyak 1 orang dan kantor Camat Tanggunggunung sebanyak 1 orang," kata Kusmadi.

Pria berkacamata itu melanjutkan, sanksi indisipliner kategori sedang dijatuhkan untuk 9 PNS. Yakni penundaan gaji berkala paling lama setahun untuk 5 orang. Rinciannya Dinas Kesehatan (1 orang), Kantor Camat Kauman (1 orang), Dinas Pendidikan (2 orang), Kantor Camat Boyolangu (1 orang).

Berikutnya, penurunan gaji satu kali kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun (1 orang) dari Disperindag. Sedangkan, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun sebanyak 2 orang dari Dinas Pendidikan. "Sebanyak 9 PNS, yang terbukti indisipliner sudah mendapat sanski sesuai pelanggaran yang diperbuat," katanya.

Kusmadi menjlentrehkan, untuk pelanggaran kategori berat terdapat 11 PNS. Pertama, 4 PNS diturunkan pangkat setingkat lebih rendah paling lama satu tahun. "Mereka berasal dari RSUD dr Iskak, Dinkes, Diknas dan Kantor Camat Tulungagung," jlentrehnya.

Untuk kategori pembebasan jabatan, Kusmadi melanjutkan, sedikitnya 3 PNS. Rinciannya, dari Dinas Pendidikan (2 orang) dan Dishutbun (1 orang). Sedangkan, sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri sebanyak 2 orang. Yakni, dari Kantor Camat Tanggunggunung dan Dinas Pendidikan.

"Ada lagi pemberhentian tidak hormat sebagai PNS sebanyak 2 orang. Mereka berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Koperasi UMKM dan Pasar Tulungagung," terangnya.

Semua penindakan ini, lanjutnya, BKD mendapatkan persetujuan Badan Inspektorat. "Sanksi kami layangkan. Namun, sebelumnya dikonsultasikan kepada Bupati Tulungagung," katanya. (tri/her)

Sumber : jawapos.com

Posting Komentar