Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Oknum Satpol PP Bekingi Mafia Penambangan Pasir

Jumat, 10 Juni 2011 | 23.32.00 | 0 komentar

Tulungagung - Dugaan keterlibatan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pembekingan aktivitas penambangan pasir liar di sepanjang aliran DAS Brantas semakin menguat.

Sinyalemen itu sejak awal telah dikemukakan oleh pihak Perum Jasa Tirta dan kini tengah ditelusuri aparat kepolisian.

"Memang ada seorang oknum Satpol PP Pemprov Jatim yang sempat disebut-sebut oleh beberapa pelaku penambangan pasir yang terjaring dalam razia kemarin (Kamis, 9/6)," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP I Dewa Gde Juliana, Jumat.

Untuk mengusut adanya keterlibatan oknum perangkat pemerintahan tersebut, lanjut kasat reskrim, pihaknya sementara memilih fokus pada pemeriksaan sejumlah saksi.

Fokusnya terutama ditujukan kepada para pemilik usaha penambangan pasir ilegal yang diduga mengetahui atau bahkan terlibat langsung dalam pemberian "katabelece" kepada oknum satpol PP tersebut.

Identitas pejabat Satpol PP yang terlibat dalam pembekingan itu sendiri saat ini telah dikantongi petugas setelah berkoordinasi dengan pihak Perum Jasa Tirta.

Namun, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sejauh ini belum dilakukan karena masih tahap pengumpulan alat bukti dan saksi.

"Tapi rencananya tetap akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Saksi-saksi sudah ada yang menyebut, benar atau tidaknya biar dia yang menjelaskan di hadapan penyidik," tandas Gde Juliana.

Informasi yang beredar, dugaan ketidaknetralan atau adanya oknum di Satpol PP yang terlibat di dalam mata rantai jaringan penambang pasir liar yang beroperasi di sepanjang aliran DAS Brantas sebenarnya telah diendus Perum Jasa Tirta sejak lama.

Kecurigaan tersebut terutama muncul dikarenakan setiap dilakukan operasi penggerebekan oleh tim gabungan Satpol PP, polisi, dan Jasa Tirta selalu tidak membuahkan hasil maksimal.

Belajar dari beberapa kali pengalaman operasi yang gagal maupun tak membuahkan hasil maksimal itulah kemudian razia khusus dilakukan oleh pihak Perum Jasa Tirta dan jajaran kepolisian, tanpa melibatkan satpol PP, Kamis (9/6).

Hasilnya, hampir seluruh pelaku penambangan pasir di sejumlah titik-titik penambangan yang telah diidentifikasi petugas berhasil ditangkap berikut barang bukti.

"Kami sedang menyelidiki peran seorang oknum Satpol PP di Pemprov Jatim berinisial Pt. Apakah dia berdiri sendiri atau berjejaring dengan oknum Satpol PP di daerah," katanya.

Kepala Bagian Operasional Divisi II Perum Jasa Tirta I, Kasmianto mengatakan, di masa yang akan datang razia akan terus dilakukan tanpa melibatkan satpol PP, terutama di daerah-daerah yang diidentifikasi menjadi konsetrasi penambangan mekanik.

Tidak hanya menertibkan, Perum Jasa Tirta bersama aparat keamanan juga akan memburu pemilik tambang pasir tersebut karena dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

Mereka akan dijerat dengan Undang-undang Mineral dan Batubara nomor 14 tahun 2009, dengan ancaman 10 tahun.

Kepala Operasional Satpol PP Tulungagung, Totok Joko menjelaskan, jika aturan pelarangan tambang pasir mekanik dikeluarkan oleh provinsi, dalam hal ini jasa tirta. Sehingga wewenang aturan penindakan ada di aparat provinsi.

Sementara satpol PP daerah hanya bersifat koordinatif, melaporkan pelanggaran yang ada ke provinsi.

Sumber: Antara

Posting Komentar