Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Kumpul Kebo, Eks Ajudan Bupati Dinonaktifkan

Kamis, 25 Agustus 2011 | 01.24.00 | 0 komentar

TULUNGAGUNG- Galih Nusantoro (37), pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dinonjobkan dari jabatanya sebagai Kasubag Protokol Bagian Rumah Tangga Pendopo Kabupaten Tulungagung.

Mantan ajudan Bupati Tulungagung Heru Tjahjono itu yang tertangkap tangan sedang berkencan dengan seorang pemandu lagu (purel) juga terancam diganjar penundaan jabatan. Pangkat Galih bisa berhenti di tengah jalan, termasuk kehilangan peluang untuk memperoleh kedudukan yang lebih tinggi.

“Kalau sampai pemecatan sepertinya tidak. Sebab, aturan indispliner PNS tidak mengatakan seperti itu. Tapi untuk sementara hingga kasusnya selesai, yang bersangkutan di kotak,“ ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung Maryoto Bhirowo kepada wartawan, Selasa (23/8/2011).

Meski diluar jam kerja, apa yang dilakukan Galih berkumpul kebo dengan Dina Puspita Sari (27) seorang purel di salah satu tempat hiburan, dinilai sebagai perilaku memalukan. Apalagi yang bersangkutan seorang pejabat yang tindak tanduknya cukup menjadi panutan bagi PNS dibawahnya.

Atas apa yang dialami Galih, Maryoto mengaku sempat ditegur Bupati Tulungagung Heru Tjahjono. “Pak Bupati sempat bertanya kepada saya, termasuk menegaskan pembinaan yang harus diberikan. Yang pasti apapun itu (kumpul kebo) tentu tidak dibenarkan, “terang Maryoto.

Selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Sekda telah menginstruksikan inspektorat untuk segera memeriksa Galih. Meski fakta yang disampaikan media massa begitu benderang, Pemkab Tulungagung ingin memastikan termasuk mengantongi bukti jika yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang tercela. “Secepatnya kami meminta inspektorat untuk bergerak. Untuk
hasilnya kita juga minta secepatnya,“ terang Maryoto.

Galih bersama pasangan kumpul kebonya digerebek warga di sebuah kosan di Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung Senin 22 Agustus, dini hari. Keduanya dikeler menuju balai desa setempat. Oleh warga, keduanya dipaksa membayar denda sebanyak 100 sak semen atau uang senilai Rp6 juta. Jika tidak dipenuhi, pasangan haram ini akan diarak mengelilingi desa.

Kendati tertangkap tangan, menurut Maryoto, catatan moralitas Galih relatif baik. Dalam Daftar Penilaian, Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), mantan ajudan mulai Bupati Tulungagung Syafuddin, Bupati Budi Susetya hingga Bupati Heru Tjahjono itu selalu baik. Atas dasar rekam jejak tersebut, Galih rencananya akan naik jabatan sebagai Kepala Bagian Umum. Namun faktanya, pejabat eselon IV golongan III C itu memiliki tabiat yang kurang baik. “Dengan adanya kasus ini, ke depan kita akan melakukan evaluasi,“ tegas Maryoto.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung Sugiyono membenarkan jika pihaknya telah diperintah Sekda untuk memeriksa kasus Galih. Saat ini Inspektorat telah membentuk dua tim khusus untuk menyelidiki pelanggaran indispliner mantan ajudan bupati tersebut. “Mekanismenya, hasil penyelidikan akan kita sampaikan kepada Sekda dan oleh Sekda akan diusulkan kepada pak Bupati, “ujarnya.
(Solichan Arif/Koran SI/ram)

Source: okezone.com | Rabu, 24 Agustus 2011

Posting Komentar