Tulungagung - Ragam kasus TKI di luar negeri, tak lepas dari praktik percaloan illegal baik oleh UP3CTKI ataupun rekruiter nakal. Untuk itulah, DINSOSNAKERTRANS pemkab Tulungagung berupaya menertibkan seluruh UP3CTKI / recruiter yang ada di wilayah Tulungagung.
Penertiban menyeluruh mulai dari perijinan sampai proses pengiriman TKI ke Negara tujuan ini didasarkan Undang – undang nomor 39 tahun 2004 tentang perlindungan TKI di luar negeri. Ungkap kepala DINSOSNAKERTRANS Tulungagung, Sigit Setiawan kepada reporter Halim Perdana, Senin siang. Dari 63 UP3CTKI dan Rekruiter, terdapat 1 UP3CTKI yang ijinnya dicabut dan dilarang beroperasi lagi.
Ini dilakukan, karena 6 bulan berturut – turut telah melakukan praktik illegal dan tidak melaporkan kinerjanya ke dinsosnakertrans.
Sumber: liiurfm.com | 10 October 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar