TULUNGAGUNG - Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung Jawa Timur melarang penggunaan ban gundul pada semua jenis kendaraan, baik roda dua, empat maupun di atasnya, karena dinilai rawan kecelakaan.
"Sosialisasi larangan penggunaan ban gundul ini baru kami mulai hari ini. Ke depan, jika sosialisasi sudah cukup dan masih didapati ada kendaraan yang gunakan ban gundul akan langsung kami tilang," ujar KBO Lantas Polres Tulungagung Iptu Puji Widodo, Senin (9/4/2004).
Ia tak merinci sampai kapan proses sosialisasi tersebut bakal mereka lakukan. Puji hanya mengatakan bahwa kampanye penggunaan roda/ban yang aman untuk berkendara akan dilakukan secara kontinyu di sejumlah titik strategis yang dinilai padat lalu lintas.
Menurut dia, pemberian sanksi memang tidak serta merta diberlakukan karena kebijakan atau aturan main tersebut masih baru. Namun pihaknya berharap, melalui kampanye pengetatan standar keamanan berkendara tersebut, tingkat maupun volume kecelakaan bisa lebih dikendalikan.
"Tujuan dari kampanye maupun pemberlakuan aturan baru ini adalah supaya pengguna jalan (lalu lintas) semakin menyadari dan memahami pentingnya standar keamanan dalam berkendara," katanya.
Saat digelar sosialisasi perdana larangan penggunaan ban gundul oleh jajaran Satlantas Polres Tulungagung, Senin pagi, beberapa personel terlihat memeriksa setiap kendaraan yang melewati jalan MT Haryono, I Gusti Ngurah Rai, Panglima Sudirman, serta perempatan BTA Tulungagung.
Sosialisasi yang digelar serempak itu tak pelak sempat membuat sejumlah pengendara terlihat gelagapan sehingga berupaya kabur dari sergapan petugas.
Namun usaha mereka kebanyakan sia-sia karena beberapa petugas telah bersiaga di atas sepeda motor yang sudah menyala mesin dari suatu tempat agak tersembunyi.
Dalam operasi di empat titik jalur lalu lintas di tengah Kota Tulungagung tersebut, pihaknya mendapati sedikitnya ada 17 kendaraan, baik roda dua maupun empat yang kondisi bannya sudah gundul, sehingga perlu diganti. "Mereka hanya kami beri surat peringatan agar secepatnya mengganti ban kendaraan yang gundul," kata dia.
Menurut Puji, ban kendaraan yang gundul acapkali memicu terjadinya kecelakaan karena sudah tidak lagi kuat lengket di aspal saat dilakukan pengereman.
Nantinya, polisi akan menggunakan Undang-undang Lalu-lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1 tentang kelayakan komponen kendaraan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sebagai dasar penindakan.
Sumber: SURYA Online | Senin, 9 April 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar