Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Ketua PDIP Tulungagung Dijebloskan Penjara

Kamis, 08 September 2011 | 17.13.00 | 0 komentar

Tulungagung - Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) setempat Suharminto atas perintah Pengadilan Negeri Tulungagung dalam perkara kecelakaan lalu-lintas yang dialaminya beberapa waktu lalu yang menyebabkan orang lain tewas.

Surat penetapan penahanan Suharminto secara resmi dibacakan ketua majelis hakim, Teguh Haryanto, usai pembacaan tuntutan kepada Suharminto oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus tersebut di PN Tulungagung, Rabu.

Dikonfirmasi usai sidang, Teguh yang juga menjabat sebagai Ketua PN Tulungagung ini mengatakan, penahanan Suharminto sudah berdasar pertimbangan yuridis, yakni untuk mempermudah dan memperlancar pemeriksaan terdakwa selama persidangan.

Penahanan Suharminto ditetapkan dengan surat bernomor 564/Penetapan Pidana/2011/PNTA, dan berlaku sejak 7 September 2011 hingga 6 Oktober 2011 mendatang. Selama 30 hari tersebut, Suharminto dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tulungagung.

Sikap pengadilan ini berbeda dengan kepolisian maupun kejaksaan, yang meski sudah menetapkan Suharminto sebagai tersangka, namun tidak pernah melakukan upaya penahanan dengan alasan anggota dewan PDIP tersebut dinilai kooperatif.

"Tidak ada pertimbangan politis dalam penahanan ini, meski yang bersangkutan seorang anggota DPRD. Ini semata hanya menegakan persamaan warga negara di depan hukum," kata Teguh.

Teguh menambahkan, terdakwa bisa mengajukan penahanan dengan jaminan, namun tidak serta merta dikabulkan oleh hakim. Diterima atau ditolaknya penangguhan tersebut, sepenuhnya menjadi wewenang hakim.

Secara pribadi, Teguh mengaku selaku hakim dirinya selama ini tidak pernah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya, terdakwa yang ditangguhkan kerap berbuat mangkir dalam persidangan dengan hanya mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter.

"Saya tidak mau saat persidangan yang hadir hanya sebuah surat keterangan dari dokter. Agar tidak menghambat proses peradilan, terdakwa lebih baik ditahan dan dalam pengawasan pengadilan," ujarnya.

Suharminto menjadi terdakwa, karena terlibat tabrakan di ruas jalan Dusun Ngantru, Desa Ngantru, Kecamatan Kedungwaru, Senin (30/5) sekitar pukul 15.00 WIB, tak jauh dari tempat tinggalnya.

Suharminto yang saat itu dalam perjalanan pulang dari kantor DPRD menggunakan motor dinas merek Honda Tiger bertabrakan "adu banteng" dengan tetangga desanya sendiri, Sumani (53), yang mengendarai sepeda motor bebek dari arah berlawanan.

Dalam kejadian tersebut, Sumani meninggal di lokasi kejadian, sementara Suharminto mengalami luka parah.

Lewat penyelidikan yang melibatkan tim forensik Polda Jatim, polisi menyatakan Suharminto bersalah karena mengendarai motor di atas batas kecepatan dan masuk ke area jalur berlawanan.

Suharminto lalu ditetapkan sebagai terdakwa dan dilimpahkan ke kejaksaan negeri sebelum kemudian ditetapkan menjadi terdakwa di persidangan. (Destyan)

Source: Antara Jatim | 07 Sept 2011

Posting Komentar