Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

BANDAR JUDI, KANTONGI PELURU TAJAM

Senin, 14 November 2011 | 23.36.00 | 2 komentar

Tulungagung - Akibat menyimpan 7 butir peluru, Edi Santoso alias Katedo, warga Tanjungsari – Boyolangu dibekuk Polisi. Sebagaimana dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP I Dewa Gedhe Jullianna pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa Edi Santoso adalah pengepul judi bola. Namun saat dilakukan penangkapan ternyata Edi juga didapati menyimpan 5 butir peluru kaliber 3,8, 1 butir kaliber 5,1 dan 1 butir kaliber 7,62.

Kepada polisi, Edi Santoso mengaku mendapatkan peluru tersebut dari temannya yang bernama Ibrahim, warga Malang yang bekerja di Papua.

Akibatnya Edi dijerat dengan pasat 1 ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan tuduhan menyimpan amunisi senjata api tanpa ijin.

Ditambahkan oleh Kasatreskrim, bahwa pihaknya akan menelusuri keberadaan rekan Edi, Ibrahim untuk menelusuri adanya kemungkinan kepemilikan senjata api tanpa ijin dan adanya kejahatan lain.

Sumber: liiur.com | 14 November 2011

+ komentar + 2 komentar

Selasa, 15 November 2011 pukul 16.02.00 WIB

beritanya bagus gan :)

Terimakasih alat pengukur cuaca atas Komentarnya di BANDAR JUDI, KANTONGI PELURU TAJAM
Selasa, 15 November 2011 pukul 16.03.00 WIB

beritanya sangat bagus gan top bgt deh

Terimakasih harga timbangan digital atas Komentarnya di BANDAR JUDI, KANTONGI PELURU TAJAM

Posting Komentar