Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Sejumlah PNS di Tulungagung Dipecat Akibat Utang

Senin, 26 Juli 2010 | 15.59.00 | 0 komentar

Tulungagung - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tulungagung, diberhentikan secara tidak terhormat. Pasalnya, mereka terlilit kasus utang piutang.

Kasus utang piutang, berakibat melayangnya status sebagai PNS, banyak terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Inspektorat Pemkab setempat mencatat dari 8 kasus pemberhentian tidak hormat PNS dalam kurun waktu tahun 2008 sampai Juni 2010, didominasi kasus utang-piutang. Pemicunya PNS yang terbelit utang tidak dapat membayar uatang, mereka pun jadi sering bolos kerja.

“Akibat kasus utang piutang, kemudian membolos sampai 6 bulan, dan ini sudah melebihi batas yang ditentukan maka kemudian diberhentikan tidak hormat,” ujar Kepala Inspektorat Pemkab Tulungagung, HS Hery Setiawan SH MSi, Senin (26/7/2010).

Mantan Kepala Bakesbanglinmas Pemkab Tulungagung, menolak merinci siapa saja PNS yang telah diberhentikan secara tidak hormat itu. “Yang jelas kebanyakan PNS yang diberhentikan tidak hormat karena kasus belitan utang dan mereka kebanyakan sebagai bendahara di lingkup SKPD-nya,” paparnya.

Sesuai data Inspektorat Pemkab Tulungagung, disebutkan pada 2008, terdapat 1 orang PNS yang diberhentikan secara tidak hormat. Tahun 2009 meningkat menjadi 6 orang PNS yang dipecat secara tidak hormat. Sementara tahun 2010 sampai bulan Juni, sudah 1 orang PNS yang diberhentikan secara tidak hormat.

Masih dari data Inspektorat Pemkab Tulungagung, tercatat PNS lingkup Pemkab setempat yang mendapat hukuman displin berat paling banyak terjadi pada 2009 lalu. Seperti bentuk hukuman pembebasan jabatan yang berjumlah 13 orang PNS, penurunan pangkat setingkat lebih rendah (1 orang PNS) dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (1 orang PNS).

Sedang untuk hukuman disiplin ringan pada tahun 2010 per Juni, tercatat diberikan pada 5 orang PNS. Empat orang di antaranya mendapat hukuman penundaan kenaikan gaji berkala paling lama setahun dan seorang lagi di hukum penundaan kenaikan pangkat paling lama setahun. (afa/isp)

Sumber : zonaberita.com

Posting Komentar