TULUNGAGUNG – Ketua Pengcab PSSI Tulungagung Supriyono mengklaim tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ke PSSI. Dia mengaku tidak pernah secara langsung terlibat dalam kegiatan keuangan yang menjadi wewenang bendahara.
Atas dasar itu, Supriyono yang juga anggota DPRD Kabupaten Tulungagung ini menyebut adalah di luar pengetahuannya jika penyidik kejaksaan menemukan indikasi korupsi Rp750 juta dan menetapkan bendahara Aang Pungky sebagai tersangka.“Karena semuanya ada bagiannya sendiri.Termasuk saya sendiri,” kata Supriyono. Dalam organisasi, tutur Supriyono yang juga Ketua DPC PDIP Tulungagung, semua pekerjaan terbagi atas masingmasing bidang.
Jenis kegiatan, jumlah kegiatan,jadwal pelaksanaan kegiatan hingga besaran anggaran, kata Supriyono disusun berdasarkan keputusan rapat bersama di masingmasing bidang. Hasil yang ada tersebut disampaikan ke dalam rapat pleno yang dipimpinya secara langsung. “Setelah itu semua kegiatan dikembalikan ke masing-masing bidang terkait, termasuk berapa besar anggaran yang dibutuhkan,tuturnya. Namun faktanya, penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung menemukan dugaan mark up.
Dana yang dibutuhkan dalam kegiatan tidak sebesar dengan apa yang dibelanjakan. Selain itu penyidik juga menemukan sejumlah kegiatan yang bersifat fiktif alias yang tidak pernah dilakukan, namun anggaran tetap dikucurkan. Dari alokasi dana Rp1,75 miliar dari APBD 2010 kepada KONI dan digelontorkan ke Pengcab PSSI, negara telah dirugikan sebesar Rp750 juta. Setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan, jaksa akhirnya menahan bendahara Aang Pungky.
Aang dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Tulungagung. Dalam keterangannya kepada penyidik,tersangka Aang mengatakan apa yang dilakukannya atas sepengetahuan pimpinan, yaitu Ketua Pengcab PSSI Tulungagung Supriyono dan sekretaris pengcab Edi Tetuko.Artinya apa yang menjadi arah kegiatan organisasi merupakan hasil keputusan bersama.
Supriyono enggan menjelaskan soal evaluasi kegiatan dalam Pengcab PSSI.Dia hanya menyebutkan, secara garis besar, dia sebagai pimpinan tidak sepenuhnya mengetahui apa yang terjadi di dalam organisasi.“ Ada hal-hal tertentu yang saya ketahui dan ada yang tidak, ”kilahnya. Namun,secara implisit Supriyono menolak membenarkan apa yang dilakukan tersangka Aang merupakan hasil inisiatifnya sendiri.“Saya tidak bisa mengatakan itu hasil inisiatifnya bendahara,”ucapnya.
Supriyono sempat mengeluhkan sebelum dirinya menjabat sebagai ketua, Pengcab PSSI Tulungagung sudah sarat masalah. Keadaan itu nyaris dipersamakan dengan mencuci piring kotor. Supriyono menyebut nama Edi Suyanto sebagai ketua lama pada tahun 2006. “Untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan kepada beliaunya,”katanya.
Kasipidsus Kejari Tulungagung Santosa Hadi Pranawa mengatakan, selain Aang Pungky, tidak tertutup kemungkinan muncul tersangka baru.Namun untuk itu kejaksaan masih akan melakukan pendalaman penyidikan. “Sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka minimal harus ada dua alat bukti,”ujarnya. ● solichan arif
Sumber: seputar-indonesia.com | Thursday, 08 March 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
+ komentar + 1 komentar
ah itu kan jurus baru yang umum dipelajari para koruptor. jurus mengelak
Terimakasih Anonim atas Komentarnya di Supriyono Klaim Tidak TerlibatPosting Komentar