Tulungagung - Sebanyak 30 partai politik di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, belum menyerahkan data kepengurusan baru, sehingga terancam tidak bisa berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.
"Data kepengurusan baru tersebut menjadi persyaratan bagi tiap parpol jika ingin mencalonkan ataupun mengusulkan nama calon bupati/wakil bupati dalam pilkada yang akan digelar 31 Januari 2013," kata Sekretaris KPUD Tulungagung Mohammad Mafakir, Rabu.
Sebagaimana daftar parpol yang telah menyerahkan susunan pengurus ke KPUD Tulungagung, sampai saat ini tercatat hanya 13 lembaga dari total 44 parpol.
Sebanyak 14 parpol dimaksud antara lain adalah Partai Hanura, Demokrat, PDIP, Patriot, PSI, PDS, PPP, PRN, PPI, PKS, PKPI, PAN, serta PPRN.
Selebihnya belum ada yang mengonfirmasi, apalagi mendaftarkan kepengurusan baru mereka untuk masa jabatan hingga terselenggaranya pemilihan umum (pemilu) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres), 2014.
"Kami masih membuka kesempatan hingga 30 September bagi semua parpol yang belum menyerahkan data kepengurusan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tetap tidak ada pembaruan, maka mereka tidak bisa berpartisipasi langsung dalam pilkada," tegasnya.
Dijelaskan, KPUD Tulungagung sebenarnya telah lama melakukan sosialisasi kepada jajaran pengurus parpol agar aktif berkoordinasi.
Sosialisasi terkait persyaratan pencalonan oleh parpol juga sudah berulangkali dilakukan tim KPU, baik secara langsung dengan bahasa verbal maupun melalui pemberitahuan tertulis.
Namun, diduga karena kepengurusan sejumlah parpol kecil tidak lagi aktif, permintaan pembaruan data kepengurusan yang diminta KPU tidak segera ditanggapi.
Selain harus sudah terdaftar kembali di KPUD, parpol bisa mengusulkan nama calon bupati dan wakil bupati apabila memiliki perwakilan di parlemen (DPRD) minimal delapan kursi atau meraup dukungan suara sebanyak 15 persen dari total jumlah pemilih pada Pemilu 2009.
Jika persyaratan 15 persen kursi parlemen ataupun dukungan suara pemilih tersebut tidak bisa dipenuhi, maka parpol yang berniat mengusulkan/mengusung pasangan calon haruslah berkoalisi dengan yang lain.
Dengan persyaratan tersebut, maka bisa dipastikan hanya PDIP yang memiliki peluang untuk mengajukan pasangan calon tunggal, karena partai berlambang kepala banteng moncong putih ini memiliki keterwakilan di parlemen sebanyak 13 kursi.
Selebihnya, parpol lain maksimal hanya memiliki wakil di parlemen sebanyak enam kursi (P Hanura dan PAN), lima kursi (P Golkar, PKB, PKS), empat kursi (P Demokrat), dua kursi (PKNU), serta satu kursi (P Republikan, Gerindra, PDS dan lainnya). (*)
Sumber: antarajatim.com | 06 Jun 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar