Tulungagung - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur, Jumat, menangkap seorang distributor pupuk phonska, karena diduga telah mengurangi tonase pupuk yang dikirimnya setiap kali menjalankan tugas.
"Pelaku berprofesi sebagai sopir dari sebuah perusahaan ekspedisi yang bermarkas di Tulungagung, PT Air Mas. Ia diduga telah mengurangi pupuk yang seharusnya dia kirim, di tengah perjalanan," kata KBO Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Siswanto.
Tersangka yang diidentifikasi bernama Wiyanto (35) tersebut kini telah dijebloskan tahanan polisi.
Warga Desa Semen, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri ini ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tulungagung setelah perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja, PT Air Mas, melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Wiyanto.
Tim penyidik yang menangani kasus ini masih terus berupaya melakukan pengembangan penyelidikan.
Polisi meyakini Wiyanto tidak melakukan aksi penggelapan pupuk milik PT Petrokimia tersebut secara sendiri, melainkan melibatkan sejumlah pihak lain.
"Masih kami selidiki. Tersangka juga sudah mengakui ada penadahnya di Jawa Tengah dan sekarang sedang kami buru," ungkapnya.
Menurut Siswanto, aksi penggelapan yang dilakukan Wiyanto tergolong klasik. Ia bekerja sama dengan sindikat penggelapan pupuk melakukan pengurangan isi pupuk phonska yang telah terwadahi dalam karung di daerah Batang, Jawa Tengah.
Pupuk milik PT Petrokimia itu sendiri sedianya akan dikirim ke daerah Cirebon. Wiyanto memanfaatkan posisinya sebagai sopir PT Air Mas selaku perusahaan ekspedisi yang ditunjuk melakukan pengiriman barang.
Wiyanto menjual pupuk tersebut kepada seseorang yang sudah biasa menampung barang curian. Caranya, puluhan karung berisi pupuk phonska dilorot (dikurangi) pada setiap pengiriman untuk kemudian dikemas ulang dan dijual ke penadah.
Aksi Wiyanto diketahui setelah pengawas distribusi pengiriman pupuk dari PT Petrokimia mendapati total volume barang yang sampai di Cirebon berkurang cukup banyak.
"Akibat dari kejadian ini PT Air Mas rugi sekitar Rp16 juta. Tersangka kami jerat dengan pasal 364 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelasnya. (*)
Sumber: antarajatim.com | 08 Jun 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar