Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

KPU Tulungagung Yakin Menang di MK

Minggu, 24 Februari 2013 | 01.20.00 | 0 komentar

Tulungagung - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung percaya diri bisa memenangi sidang gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diajukan pasangan Bambang Adhyaksa-Anna Luthfi (Bangsa) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keyakinan tersebut disampaikan tim kuasa hukum KPU Tulungagung, Robikin Emhas, saat dikonfirmasi melalui telepon usai sidang ke dua sengketa Pilkada Tulungagung di MK, kemarin.

"KPU selaku pihak termohon tidak akan mengajukan saksi-saksi karena faktanya sudah terang benderang, mereka (pemohon/penggugat) sama sekali tidak memiliki bukti kuat untuk ditunjukkan ke persidangan," kata Robikin.

Untuk menguatkan posisi hukum KPU, pihaknya rencananya hanya akan mengajukan bukti dokumen rekapitulasi maupun hasil penetapan pasangan terpilih, yang sudah ditandatangani oleh masing-masing pihak maupun saksi-saksi.

Sidang gugatan pilkada yang diajukan pasangan Bangsa ke MK hari ini telah memasuki hari kedua, dengan agenda pemeriksaan lima saksi dari pihak pemohon, termasuk saksi calon bupati Bambang Adhyaksa.

Empat saksi lainnya merupakan saksi yang dianggap mengetahui adanya praktik politik uang yang disebut pihak pemohon sebagai gerakan yang terstruktur dengan melibatkan jajaran birokrasi pemerintahan maupun para "pebotoh" (pejudi).

Namun menurut Robikin, keempat saksi tersebut dalam persidangan tidak satupun yang mengetahui adanya gerakan sistemik politik uang seperti dituduhkan.

"Mereka hanya memberikan kesaksian berdasar informasi yang katanya beredar di masyarakat. Tidak ada yang mengetahui langsung sehingga fakta hukumnya menjadi sangat lemah," ujarnya.

Hal lain yang menjadi dasar gugatan kubu Bangsa menurut Robikin adalah terkait status dua partai pengusung pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih yang disebut bermasalah.

Robikin menegaskan alibi tersebut dengan mudah bisa dipatahkan karena proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU sudah sesuai prosedur, dan semua bisa dibuktikan melalui dokumen-dokumen verifikasi yang akan mereka ajukan dalam persidangan selanjutnya.

"Terkait tuduhan lain soal adanya intimidasi terhadap pemilih sehingga membuat banyak warga yang takut mencoblos juga sangat lemah karena faktanya partisipasi pemilih dalam Pilkada Tulungagung kemarin (Kamis, 31/1) cukup tinggi, mencapai sekitar 60 persen lebih," tandasnya.

Sidang lanjutan sengketa pilkada rencananya akan digelar Senin (25/2) dengan agenda pemeriksaan lanjutan 15 saksi dari pihak pemohon dan 15 saksi dari pihak terkait, dalam hal ini dari kubu pasangan calon terpilih, Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo (Sahto).

Sidang sengketa Pilkada Tulungagung diperkirakan selesai akhir pekan mendatang, karena sesuai prosedur harus dudah inkrah maksimal 14 hari sejak permohonan gugatan dinyatakan diterima MK, 15 Februari. ant

Sumber: Surabaya Post | Sabtu, 23/02/2013

Posting Komentar