Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 
Tampilkan postingan dengan label MK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MK. Tampilkan semua postingan

KPU Tulungagung Tak Hadirkan Saksi Persidangan MK

Minggu, 24 Februari 2013 | 01.29.00 | 0 komentar

Tulungagung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung tak menyiapkan satupun saksi untuk dihadirkan dalam sidang sengketa/gugatan pilkada yang diajukan pasangan calon Bambang Adhyaksa-Anna Luthfi (Bangsa) di Mahkamah Konstitusi, karena yakin bakal menang.

"KPU selaku pihak termohon hanya akan mengajukan seluruh berkas administrasi pelaksanaan pilkada, rekapitulasi suara tingkat kabupaten, hingga penetapan pasangan calon terpilih di persidangan MK nanti. KPU tidak mengajukan saksi karena semua sudah jelas dan terang-benderang," kata Kuasa Hukum KPU Tulungagung Robikin Emhas dikonfirmasi Antara melalui telepon, Sabtu.

Skenario itu (tidak mengajukan saksi), sepertinya memang telah direncanakan sejak gugatan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten maupun penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Tulungagung, resmi didaftarkan oleh pasangan Bangsa.

Saat itu, Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan diri menghadapi gugatan tersebut.

Tidak hanya menyewa tim kuasa hukum, lembaga penyelenggara pemilu di Tulungagung ini langsung mengumpulkan seluruh berkas administrasi pilkada maupun dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk ditunjukkan di depan majelis hakim MK, yang menyidangkan sengketa pilkada tersebut.

Upaya hukum untuk menangkal/menyanggah gugatan Pilkada Tulungagung justru muncul dari pasangan calon terpilih, Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo (Sahto).

Meski tak langsung menjadi obyek tergugat, kubu pasangan Sahto selaku pihak terkait dalam perkara tersebut berkepentingan melakukan perlawanan hukum karena materi gugatan lebih banyak menyudutkan pasangan terpilih tersebut.

"Jadi meski yang digugat KPU, maksudnya rekapitulasi suara KPU, sasaran gugatan sebenarnya memang lebih ditujukan ke pasangan Sahto karena dianggap melakukan serangkaian pelanggaran pilkada," terang Suyitno Arman.

Ada beberapa materi gugatan yang dimohon oleh pasangan Bangsa, di antaranya dugaan adanya politik uang, kampanye hitam, serta mobilisasi dukungan birokrasi pada pasangan calon terpilih.

"Mereka lemah dalam hal pembuktian karena tidak ada saksi langsung yang bisa menunjukkan adanya tiga poin gugatan tersebut. Apalagi mereka (kubu pasangan Bangsa) juga tidak pernah mengadukan permasalahan tersebut ke MK ataupun gakumdu (penegakan hukum terpadu) selaku lembaga yang berwenang menangani setiap pelanggara pilkada," ucap Robikin.

Perkara perselisihan hasil Pilkada Tulungagung 2013 telah tercatat di MK dengan nomor register 13/PHPU.D-XI/2013.

Sejak resmi diterima oleh MK pada Jumat (15/2), sidang dijadwalkan selesai maksimal 14 hari kemudian (hari kerja).

Sidang pertama perselisihan pilkada telah digelar Kamis (21/2), dengan agenda pembacaan materi gugatan dari pihak pemohon, dilanjutkan sidang pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat, Jumat (16/2).

Sidang selanjutnya akan digelar secara maraton hingga ada keputusan inkrah dari majelis hakim MK, selambat-lambatnya pada tanggal 5 Maret atau 14 hari kerja sejak gugatan pilkada resmi diterima MK.(Ant)

Sumber: antarajatim.com | 23 Peb 2013
Minggu, 24 Februari 2013 | 0 komentar

KPU Tulungagung Yakin Menang di MK

Tulungagung - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung percaya diri bisa memenangi sidang gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diajukan pasangan Bambang Adhyaksa-Anna Luthfi (Bangsa) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keyakinan tersebut disampaikan tim kuasa hukum KPU Tulungagung, Robikin Emhas, saat dikonfirmasi melalui telepon usai sidang ke dua sengketa Pilkada Tulungagung di MK, kemarin.

"KPU selaku pihak termohon tidak akan mengajukan saksi-saksi karena faktanya sudah terang benderang, mereka (pemohon/penggugat) sama sekali tidak memiliki bukti kuat untuk ditunjukkan ke persidangan," kata Robikin.

Untuk menguatkan posisi hukum KPU, pihaknya rencananya hanya akan mengajukan bukti dokumen rekapitulasi maupun hasil penetapan pasangan terpilih, yang sudah ditandatangani oleh masing-masing pihak maupun saksi-saksi.

Sidang gugatan pilkada yang diajukan pasangan Bangsa ke MK hari ini telah memasuki hari kedua, dengan agenda pemeriksaan lima saksi dari pihak pemohon, termasuk saksi calon bupati Bambang Adhyaksa.

Empat saksi lainnya merupakan saksi yang dianggap mengetahui adanya praktik politik uang yang disebut pihak pemohon sebagai gerakan yang terstruktur dengan melibatkan jajaran birokrasi pemerintahan maupun para "pebotoh" (pejudi).

Namun menurut Robikin, keempat saksi tersebut dalam persidangan tidak satupun yang mengetahui adanya gerakan sistemik politik uang seperti dituduhkan.

"Mereka hanya memberikan kesaksian berdasar informasi yang katanya beredar di masyarakat. Tidak ada yang mengetahui langsung sehingga fakta hukumnya menjadi sangat lemah," ujarnya.

Hal lain yang menjadi dasar gugatan kubu Bangsa menurut Robikin adalah terkait status dua partai pengusung pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih yang disebut bermasalah.

Robikin menegaskan alibi tersebut dengan mudah bisa dipatahkan karena proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU sudah sesuai prosedur, dan semua bisa dibuktikan melalui dokumen-dokumen verifikasi yang akan mereka ajukan dalam persidangan selanjutnya.

"Terkait tuduhan lain soal adanya intimidasi terhadap pemilih sehingga membuat banyak warga yang takut mencoblos juga sangat lemah karena faktanya partisipasi pemilih dalam Pilkada Tulungagung kemarin (Kamis, 31/1) cukup tinggi, mencapai sekitar 60 persen lebih," tandasnya.

Sidang lanjutan sengketa pilkada rencananya akan digelar Senin (25/2) dengan agenda pemeriksaan lanjutan 15 saksi dari pihak pemohon dan 15 saksi dari pihak terkait, dalam hal ini dari kubu pasangan calon terpilih, Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo (Sahto).

Sidang sengketa Pilkada Tulungagung diperkirakan selesai akhir pekan mendatang, karena sesuai prosedur harus dudah inkrah maksimal 14 hari sejak permohonan gugatan dinyatakan diterima MK, 15 Februari. ant

Sumber: Surabaya Post | Sabtu, 23/02/2013
| 0 komentar

Pengusung Syahri - Maryoto Disoal

Pasangan Bangsa Anggap Cacat Hukum

TULUNGAGUNG – Legalitas pencalonan pasangan calon bupati (cawabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Syahri Mulyo–Maryoto Bhirowo (Sahto) pada Pemilukada Tulungagung beberapa waktu, menjadi salah satu materi gugatan yang diajukan pasangan cabup-cawabup Bambang Adhiyaksa Utomo - Annna Luthfie (Bangsa) di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (21/2).

Pasangan Bangsa menilai pencalonan pasangan nomor urut satu yang kini menjadi bupati dan wabup terpilih tersebut dianggap cacat hukum. “ Me­reka (Bangsa,red) menilai rekomendasi partai pengusung Sahto masih cacat hukum,” ucap ke­tua Divisi Pencalonan KPU Tulung­agung Muhammad Fatah Masrun ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tulungagung melalui telepon selulernya.

Fattah Masrun melanjutkan, pasangan Bangsa mempersoalkan rekomendasi salah satu parpol pengusung Sahto yakni Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), yakni awalnya rekomendasi PDP jatuh ke tangan Bambang Setyo Sukardjono (BK), namun di te­ngah jalan rekom tersebut berpindah ke tangan pasangan Sahto. “Itu yang dipersoalkan pasangan Bangsa,” katanya.

Bapak dua anak ini menga­takan, di depan majelis hakim MK yang diketuai Aqil Muchtar, pasangan Bangsa melalui kuasa hukumnya mengajukan tiga petitum. Pertama, membatalkan semua hasil pemilukada Tulung­agung yang digelar pada 31 Januari lalu, kemudian mendiskualifikasikan pasangan nomor urut 1 dari daftar peserta pemilukada karena dianggap cacat hukum. Dan petitum ketiga, meminta agar KPU Tulungagung melakukan pemungutan suara ulang yang diikuti 3 pasangan calon lain. “ Yakni, pasangan Muhammad Athiyah- Budi Setijahadi (Abdi), Isman-Tatang Suhartono (Matang) dan Bambang Adhiyaksa Utomo- Anna Luthfie (Bangsa),” lanjut dia.

Sidang dengan materi pemeriksaan gugatan dan jawaban yang digelar mulai pukul 10.00 hingga 11.00 itu, pasangan Bangsa selaku pemohon diberi kesempatan membacakan materi pokok perkara gugatan. Pertama, pa­sangan Bangsa menilai KPU Tulungagung tidak transparan terhadap dokumen yang menjadi hak dari pasangan calon, legalitas pencalonan pasangan nomor 1 masih cacat hukum, pelaksanaan pemilukada dinilai cacat hukum, sebab proses pemungutan suara digelar saat masih proses gugatan di Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN). “Dalam kesempatan itu, pasngan Bangsa melalui kuasa hukumnya mengatakan, di Pemilukada Tulungagung ada modus money politik baru yang dikomandani para bebotoh,” imbuh Fattah mengutip gugatan yang diajukan Bangsa.

Tidak hanya itu, pasangan Bangsa juga mempersoalkan masalah black campaign atau menjelek-jelekkan, intimidasi serta melakukan terror kepada pasangan cabup dan cawabup nomor urut 4. “ Sedikitnya ada tujuh pokok gugatan yang di­sampaikan pasangan Bangsa kepada MK. Salah satunya, menyebut nama Bupati Tulungagung yang diduga tidak netral, karena dalam pemilukada hanya menghadiri deklarasi pasangan Sahto saja,” ungkap Fattah Masrun.

Dengan gugatan itu, Muhammad Fattah Masrun menjelaskan, KPU Tulungagung sudah menjalankan tahapan pemilukada secara benar sesuai komitmen dan prinsip demokrasi yang luber jujur dan adil. “ Jadi, ung­kapan bahwa KPU tidak transparan itu sama sekali tidak benar. Semua proses tahapan, kita lakukan secara terbuka dan dihadiri seluruh pasangan calon maupun parpol pengusung pasangan calon,” katanya.

Dia menjelaskan, langkah KPU sudah sesuai dengan undang-uadang maupun peraturan yang ditentukan oleh KPU pusat. Yakni, KPU sudah melakukan verifikasi secara factual kepada seluruh partai politik (parpol) pengusung hingga ditingkat DPP atau pusat. “ Termasuk verifikasi ke Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) yang hingga saat ini tetap dipertanyakan pasangan Bangsa. Terkait adanya gugatan di PTUN, tidak bisa menghentikan proses pemungutan suara, ” papar Fattah Masrun.

Terkait dugaan money politik, KPU memandang bahwa dalam proses pemungutan suara pihaknya tidak menerima laporan dugaan money politik maupun black campaigne yang dilakukan pasangan Sahto ke pasangan Bangsa. Indikasinya, hingga saat ini KPU tidak menerima laporan hal itu dari Panwaslu. “ Justru, KPU menerima laporan dugaan money politik yang dilakukan pasangan Bangsa. Yakni, di Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol,” imbuh Fattah.

Fattah menambahkan, dalam kesempatan itu, pihak pemohon (Bangsa) sempat mengajukan 40 orang saksi kepada majelis hakim MK. Namun, oleh majelis hanya dikabulkan membawakan lima orang saksi.

Sidang perdana gugatan pasangan Bangsa di MK kemarin dihadiri pasangan cabup dan cawabup Bambang Adhiyaksa Utomo-Anna Luthfie (Bangsa) didampingi empat kuasa hu­kumnya di antaranya Athoillah dan Patra M Zen, sementara pihak termohon dihadiri lima orang komisioner KPU lengkap dengan sekretaris beserta kuasa hukum KPU yang berjumlah empat orang.

Sidang kemarin juga dihadiri pihak terkait yakni pasangan bupati-wakil bupati (wabup) terpilih Syahri Mulyo-Maryoto Birowo. Mereka didampingi kuasa hukumnya Arteria Dahlan.

Sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi itu, rencananya akan digelar hari ini (22/2) sekitar pukul 09.00 beserta tanggapan dari pihak terkait.

Di lain pihak, Cawabup Anna Luthfie pihak pemohon tidak bisa dimintai keterangan. Di kontak melalui handphonenya tidak diangkat, begitu juga via pesan singkat tidak dijawab. Sementara itu salah satu pengacara Anna Luthfie, Atoilah saat dihubungi via handphone tidak diangkat, padahal ada terdengar nada sambung, ketika dikonfirmasi via pesan singkat juga tidak dijawab. (tri/and)

Sumber: RadarTulungagung | 22/2/2013
| 0 komentar

"Bangsa" Tuntut Pilkada Tulungagung Diulang

Selasa, 19 Februari 2013 | 19.57.00 | 0 komentar

Tulungagung - Pasangan Bambang Adhyaksa-Anna Luthfi (Bangsa) menuntut pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tulungagung diulang dan menolak hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan KPU setempat pada 6 Februari 2013.

"Itu tuntutan dalam amar gugatan yang kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil perhitungan suara yang digelar KPU Tulungagung," kata salah satu anggota tim Kuasa Hukum pasangan Bangsa Athoillah saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa.

Bangsa berkesimpulan bahwa hasil rekapitulasi Pilkada Tulungagung sudah tidak relevan mencerminkan keterpilihan pasangan nomor urut satu Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo (Sahto) sebagai pemenang pemilihan kepala daerah sebagaimana hasil rekapitulasi KPU Tulungagung, Rabu (6/2)
Menurut keterangan Athoillah, terjadi banyak kecurangan dilakukan kubu pasangan nomor urut satu selama masa kampanye maupun pada saat hari tenang menjelang coblosan, Kamis (31/1).

Salah satu yang menjadi titik pemberat yang dijadikan alibi pihak Bangsa adalah terjadinya politik uang secara masif di hampir semua kecamatan di Tulungagung.

"Kami tentu punya bukti-bukti dan saksi di 19 kecamatan yang akan kami tunjukkan dalam persidangan di MK nanti," tegasnya.

Disebutkan, praktik politik uang tersebut ada yang dilakukan secara langsung oleh pasangan Sahto kepada para pemilih, ataupun secara tidak langsung melalui tim pendukung/tim suksesnya, tetapi juga atas sepengetahuan Syahri Mulyo dan Maryoto Bhirowo.

"Jika diperlukan dan MK setuju, kami dari pihak Bangsa siap mengajukan saksi dari setiap desa yang mengetahui gerakan politik uang tersebut. Tapi teknis jumlah saksi yang disetujui berapa itu kewenangan MK, kami hanya menyiapkan segala alat buktinya di persidangan," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Tulungagung M Fattah Masrur menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan kubu pasangan Bangsa di Mahkamah Konstitusi.

Ia menolak berspekulasi soal hasil persidangan yang rencananya digelar Kamis (21/2) di MK.

"Menyangkut keputusan MK, KPU siap menindaklanjuti. Kita lihat saja fakta-fakta persidangannya nanti bagaimana, yang pasti KPU sudah menjalankan proses pelaksanaan pilkada secara fair dan transparan," jawabnya.

Saat dikonfirmasi, Fattah bersama komisioner KPU Tulungagung bidang advokasi Suprihno serta kuasa hukum KPU Pujihandi sedang perjalanan menuju Jakarta guna bersiap menghadapi gugatan pilkada di MK, Kamis mendatang.

Rencananya, tiga komisioner KPU Tulungagung lainnya akan menyusul ke Jakarta, Rabu (20/2).

Sumber: antarajatim.com | 19 Peb 2013
Selasa, 19 Februari 2013 | 0 komentar

Anna Lutfhi Gugat Pilkada Tulungagung ke MK

Selasa, 12 Februari 2013 | 20.43.00 | 0 komentar

Tulungagung - Salah seorang calon Bupati Tulungagung yang juga adik kandung Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yakni Anna Luthfi, resmi menggugat hasil Pilkada Tulungagung ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu karena prosesnya sarat dengan kecurangan sehingga pilkada berjalan tidak jujur dan adil (jurdil), karena itu kami layangkan pada Senin (11/2) sore," kata Anna Luthfi saat dikonfirmasi Antara di Tulungagung, Jawa Timur, Selasa.

Anna yang saat ini masih di Jakarta untuk mengikuti proses sidang sengketa pilkada di MK enggan merinci materi gugatan yang diajukan pasangan Bangsa (Bambang Adhyaksa-Anna Luthfi) melalui kuasa hukumnya, Athoillah SH.

Ia hanya mengatakan bahwa pokok masalah yang menjadi dasar gugatan adalah terkait politik uang yang disebutnya masif terjadi selama masa tenang dan detik-detik menjelang coblosan Pilkada Tulungagung, Kamis (31/1).

"Ada banyak materi yang kami gugat, tapi yang paling utama ya masalah politik uang karena kejadiannya sangat masif dan kami dari tim Bangsa punya bukti-bukti itu," tandasnya.

Anna tidak menjelaskan tuntutan spesifik yang mereka masukkan dalam amar gugatan ke MK.

Ia menyerahkan putusan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menentukan/menetapkan apakah Pilkada Tulungagung cacat hukum sehingga perlu dilakukan pencoblosan ulang, atau memang sudah konstitusional meski ada sejumlah temuan jual-beli suara (politik uang).

"Kita lihat saja hasil sidang gugatan kami di MK nanti bagaimana," ujarnya.

Sementara, komisioner KPU Tulungagung bidang advokasi, Suprihno mengatakan bahwa pihaknya belum menerima tembusan gugatan pilkada pasangan Bangsa dari MK, kecuali salinan tanda terima gugatan dari kubu penggugat.

"Tim KPU saat ini sudah mengonfirmasi kebenaran adanya surat gugatan tersebut ke MK, ternyata memang benar ada pengajuan sengketa pilkada dari pasangan nomor urut empat (4). Cuma isi dan materi gugatannya seperti apa, kami belum tahu karena memang belum ada tembusan dari MK ke KPU," jawab Suprihno membenarkan.

Soal dugaan adanya politik uang yang disebut Anna sebagai dasar gugatan ke MK, Suprihno mengaku heran karena selama ini tidak pernah mendengar ada laporan kecurangan dari kubu pasangan Bangsa ke Panwaslu Tulungagung.

"Kalau aturannya harus dilaporkan dulu ke panwas, tapi ini sepertinya tidak ada, karena kami juga tidak pernah dengar laporan itu," imbuhnya.

Untuk meladeni gugatan pilkada di MK tersebut, Suprihno mengonfirmasi bahwa KPU telah menunjuk dua pengacara/penasehat hukum untuk mewakili lembaga KPU di persidangan yang dijadwalkan berlangsung dua pekan sejak pertama kali didaftarkan. (*)

Sumber: antarajatim.com | 12 Peb 2013
Selasa, 12 Februari 2013 | 0 komentar

Iklan

Terkini

Pendidikan