Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Pengusung Syahri - Maryoto Disoal

Minggu, 24 Februari 2013 | 01.17.00 | 0 komentar

Pasangan Bangsa Anggap Cacat Hukum

TULUNGAGUNG – Legalitas pencalonan pasangan calon bupati (cawabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Syahri Mulyo–Maryoto Bhirowo (Sahto) pada Pemilukada Tulungagung beberapa waktu, menjadi salah satu materi gugatan yang diajukan pasangan cabup-cawabup Bambang Adhiyaksa Utomo - Annna Luthfie (Bangsa) di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (21/2).

Pasangan Bangsa menilai pencalonan pasangan nomor urut satu yang kini menjadi bupati dan wabup terpilih tersebut dianggap cacat hukum. “ Me­reka (Bangsa,red) menilai rekomendasi partai pengusung Sahto masih cacat hukum,” ucap ke­tua Divisi Pencalonan KPU Tulung­agung Muhammad Fatah Masrun ketika dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tulungagung melalui telepon selulernya.

Fattah Masrun melanjutkan, pasangan Bangsa mempersoalkan rekomendasi salah satu parpol pengusung Sahto yakni Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), yakni awalnya rekomendasi PDP jatuh ke tangan Bambang Setyo Sukardjono (BK), namun di te­ngah jalan rekom tersebut berpindah ke tangan pasangan Sahto. “Itu yang dipersoalkan pasangan Bangsa,” katanya.

Bapak dua anak ini menga­takan, di depan majelis hakim MK yang diketuai Aqil Muchtar, pasangan Bangsa melalui kuasa hukumnya mengajukan tiga petitum. Pertama, membatalkan semua hasil pemilukada Tulung­agung yang digelar pada 31 Januari lalu, kemudian mendiskualifikasikan pasangan nomor urut 1 dari daftar peserta pemilukada karena dianggap cacat hukum. Dan petitum ketiga, meminta agar KPU Tulungagung melakukan pemungutan suara ulang yang diikuti 3 pasangan calon lain. “ Yakni, pasangan Muhammad Athiyah- Budi Setijahadi (Abdi), Isman-Tatang Suhartono (Matang) dan Bambang Adhiyaksa Utomo- Anna Luthfie (Bangsa),” lanjut dia.

Sidang dengan materi pemeriksaan gugatan dan jawaban yang digelar mulai pukul 10.00 hingga 11.00 itu, pasangan Bangsa selaku pemohon diberi kesempatan membacakan materi pokok perkara gugatan. Pertama, pa­sangan Bangsa menilai KPU Tulungagung tidak transparan terhadap dokumen yang menjadi hak dari pasangan calon, legalitas pencalonan pasangan nomor 1 masih cacat hukum, pelaksanaan pemilukada dinilai cacat hukum, sebab proses pemungutan suara digelar saat masih proses gugatan di Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN). “Dalam kesempatan itu, pasngan Bangsa melalui kuasa hukumnya mengatakan, di Pemilukada Tulungagung ada modus money politik baru yang dikomandani para bebotoh,” imbuh Fattah mengutip gugatan yang diajukan Bangsa.

Tidak hanya itu, pasangan Bangsa juga mempersoalkan masalah black campaign atau menjelek-jelekkan, intimidasi serta melakukan terror kepada pasangan cabup dan cawabup nomor urut 4. “ Sedikitnya ada tujuh pokok gugatan yang di­sampaikan pasangan Bangsa kepada MK. Salah satunya, menyebut nama Bupati Tulungagung yang diduga tidak netral, karena dalam pemilukada hanya menghadiri deklarasi pasangan Sahto saja,” ungkap Fattah Masrun.

Dengan gugatan itu, Muhammad Fattah Masrun menjelaskan, KPU Tulungagung sudah menjalankan tahapan pemilukada secara benar sesuai komitmen dan prinsip demokrasi yang luber jujur dan adil. “ Jadi, ung­kapan bahwa KPU tidak transparan itu sama sekali tidak benar. Semua proses tahapan, kita lakukan secara terbuka dan dihadiri seluruh pasangan calon maupun parpol pengusung pasangan calon,” katanya.

Dia menjelaskan, langkah KPU sudah sesuai dengan undang-uadang maupun peraturan yang ditentukan oleh KPU pusat. Yakni, KPU sudah melakukan verifikasi secara factual kepada seluruh partai politik (parpol) pengusung hingga ditingkat DPP atau pusat. “ Termasuk verifikasi ke Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) yang hingga saat ini tetap dipertanyakan pasangan Bangsa. Terkait adanya gugatan di PTUN, tidak bisa menghentikan proses pemungutan suara, ” papar Fattah Masrun.

Terkait dugaan money politik, KPU memandang bahwa dalam proses pemungutan suara pihaknya tidak menerima laporan dugaan money politik maupun black campaigne yang dilakukan pasangan Sahto ke pasangan Bangsa. Indikasinya, hingga saat ini KPU tidak menerima laporan hal itu dari Panwaslu. “ Justru, KPU menerima laporan dugaan money politik yang dilakukan pasangan Bangsa. Yakni, di Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol,” imbuh Fattah.

Fattah menambahkan, dalam kesempatan itu, pihak pemohon (Bangsa) sempat mengajukan 40 orang saksi kepada majelis hakim MK. Namun, oleh majelis hanya dikabulkan membawakan lima orang saksi.

Sidang perdana gugatan pasangan Bangsa di MK kemarin dihadiri pasangan cabup dan cawabup Bambang Adhiyaksa Utomo-Anna Luthfie (Bangsa) didampingi empat kuasa hu­kumnya di antaranya Athoillah dan Patra M Zen, sementara pihak termohon dihadiri lima orang komisioner KPU lengkap dengan sekretaris beserta kuasa hukum KPU yang berjumlah empat orang.

Sidang kemarin juga dihadiri pihak terkait yakni pasangan bupati-wakil bupati (wabup) terpilih Syahri Mulyo-Maryoto Birowo. Mereka didampingi kuasa hukumnya Arteria Dahlan.

Sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi itu, rencananya akan digelar hari ini (22/2) sekitar pukul 09.00 beserta tanggapan dari pihak terkait.

Di lain pihak, Cawabup Anna Luthfie pihak pemohon tidak bisa dimintai keterangan. Di kontak melalui handphonenya tidak diangkat, begitu juga via pesan singkat tidak dijawab. Sementara itu salah satu pengacara Anna Luthfie, Atoilah saat dihubungi via handphone tidak diangkat, padahal ada terdengar nada sambung, ketika dikonfirmasi via pesan singkat juga tidak dijawab. (tri/and)

Sumber: RadarTulungagung | 22/2/2013

Posting Komentar