Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 
Tampilkan postingan dengan label Pupuk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pupuk. Tampilkan semua postingan

Polisi Tulungagung Tangkap Agen Distributor Pupuk Phonska

Sabtu, 09 Juni 2012 | 01.22.00 | 0 komentar

Tulungagung - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur, Jumat, menangkap seorang distributor pupuk phonska, karena diduga telah mengurangi tonase pupuk yang dikirimnya setiap kali menjalankan tugas.

"Pelaku berprofesi sebagai sopir dari sebuah perusahaan ekspedisi yang bermarkas di Tulungagung, PT Air Mas. Ia diduga telah mengurangi pupuk yang seharusnya dia kirim, di tengah perjalanan," kata KBO Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Siswanto.

Tersangka yang diidentifikasi bernama Wiyanto (35) tersebut kini telah dijebloskan tahanan polisi.

Warga Desa Semen, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri ini ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tulungagung setelah perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja, PT Air Mas, melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Wiyanto.

Tim penyidik yang menangani kasus ini masih terus berupaya melakukan pengembangan penyelidikan.

Polisi meyakini Wiyanto tidak melakukan aksi penggelapan pupuk milik PT Petrokimia tersebut secara sendiri, melainkan melibatkan sejumlah pihak lain.

"Masih kami selidiki. Tersangka juga sudah mengakui ada penadahnya di Jawa Tengah dan sekarang sedang kami buru," ungkapnya.

Menurut Siswanto, aksi penggelapan yang dilakukan Wiyanto tergolong klasik. Ia bekerja sama dengan sindikat penggelapan pupuk melakukan pengurangan isi pupuk phonska yang telah terwadahi dalam karung di daerah Batang, Jawa Tengah.

Pupuk milik PT Petrokimia itu sendiri sedianya akan dikirim ke daerah Cirebon. Wiyanto memanfaatkan posisinya sebagai sopir PT Air Mas selaku perusahaan ekspedisi yang ditunjuk melakukan pengiriman barang.

Wiyanto menjual pupuk tersebut kepada seseorang yang sudah biasa menampung barang curian. Caranya, puluhan karung berisi pupuk phonska dilorot (dikurangi) pada setiap pengiriman untuk kemudian dikemas ulang dan dijual ke penadah.

Aksi Wiyanto diketahui setelah pengawas distribusi pengiriman pupuk dari PT Petrokimia mendapati total volume barang yang sampai di Cirebon berkurang cukup banyak.

"Akibat dari kejadian ini PT Air Mas rugi sekitar Rp16 juta. Tersangka kami jerat dengan pasal 364 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelasnya. (*)

Sumber: antarajatim.com | 08 Jun 2012
Sabtu, 09 Juni 2012 | 0 komentar

Polres Tulungagung Bekuk Tiga Pengedar Pupuk Palsu

Rabu, 22 Juni 2011 | 18.57.00 | 0 komentar

Tulungagung - Jajaran Kepolisian Tulungagung, Jawa Timur, menangkap tiga tersangka pengedar pupuk palsu asal Bojonegoro yang ditengarai kerap beraksi di sekitar Kecamatan Ngantru serta daerah lain di kota itu.

"Komplotan tersebut diduga juga beraksi di kabupaten/kota lain dengan modus sama. Mereka sekarang kami tahan dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan pupuk," ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP I Dewa Gde Juliana, Rabu.

Ketiga anggota komplotan pengedar pupuk palsu tersebut masing-masing diidentifikasi bernama Wartono (32), Kasbolah (44), Miftakhul Arifin (37).

Ketiga pelaku yang diketahui berasal dari Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tersebut ditangkap pada Selasa sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Batokan, Kecamatan Ngantru saat menjual pupuk imitasi mereka kepada sejumlah warga/petani.

Saat itu, komplotan pengedar pupuk palsu yang telah lama meresahkan petani tersebut diketahui tengah mengendarai mobil pikup nopol S 9110 D dan berhenti di pinggir jalan rumah warga.

Karena mencurigakan, polisi yang tengah berpatroli pada saat itu kemudian memeriksa isi bak pikup dan menemukan pupuk dalam beberapa label yang diyakini palsi dan tidak disertai kode SNI.

Kemudian ketiganya digelandang menuju Polsek Ngantru sebelum diserahkan ke Polres Tulungagung guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kami masih menunggu hasil tes laboratorium mengenai keaslian pupuk tersebut," ujar Kasat reskrim.

Ia menambahkan, selain melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa 12 sak pupuk NPK padat dan pupuk NPK phoska, satu unit mobil pikup, sejumlah surat-surat kendaraan maupun fotokopi perusahaan atas nama CV Dewi Sri, serta surat izin usaha pupuk dari Kementerian Pertanian.

Dari 12 karung pupuk yang disita polisi, penampilan atau kemasan pupuk yang diperjualbelikan komplotan Wartono cs sebenarnya sudah tampak jelas bila itu produk palsu.

Misalnya pada pupuk jenis NPK merek Phoska, yang kemasannya meniru pupuk NPK yang asli merek Phonska. Ketiadaan huruf "n" pada judul produk, meski tidak secara otomatis sebagai pupuk palsu, mendorong polisi untuk menelusuri keaslian surat izin usaha pupuk dari Kementan yang dibawa para pelaku. "Yang jelas kasus ini masih dalam penyelidikan," terangnya.


Sumber: Antara


Rabu, 22 Juni 2011 | 0 komentar

HKTI Minta Penjualan Pupuk Ditertibkan

Kamis, 03 Maret 2011 | 19.06.00 | 0 komentar

Kediri – Penjual pupuk anorganik dan organik bermodel satu paket yang diberlakukan petani Kabupaten Kediri, direaksi keras Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kediri. Pihaknya meminta agen atau pengecer yang merugikan petani itu segera ditertibkan.

Ketua HKTI Kediri, Iskak Maulana mengaku sudah mengajukan persoalan itu ke Komisi B DPRD Kab. Kediri. “Komisi B harus klarifikasi terkait dengan menajemen peredaran pupuk dipaket yang akhirnya merugikan petani itu,” ucapnya.

Penggunaan pupuk organik, lanjut Iskak yang juga menjabat ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri itu, pada prinsipnya sangat baik karena menyuburkan lahan pertanian. Selama ini, sudah banyak petani yang menggunakan pupuk kandang (organik). “Hanya saja, caranya masih tradisional,--kotoran hewan ditabur begitu saja di lahan pertanian,” tambahnya.

Alangkah baiknya, lanjut dia, kalau kotoran itu difrekmentasi lebih dulu sehingga hasilnya lebih baik. “Ini yang perlu digalakkan di kalangan petani dan harus bersabar. Tidak sekadar kotoran dilempar begitu saja di sawah,” tambahnya.

Sementara itu, Amriyanto, Ketua Komisi B sudah mersponnya dan akan memanggil Satun Kerja (Satket) terkait. Selain itu, pihaknya akan berkonsultasi dengan pusat mapun Pemprov Jatim, karena adanya kebijakan bahwa penggunaan pupuk organik untuk digalakkan di kalangan petani.

Di sejumlah daerah di Kabupaten Kediri, sudah ada kelompok tani yang memproduksi pupuk organik yang berbahan kotoran hewan dan dedaunan. Diterapkannya peredaran pupuk paket, selain akan memberatkan petani juga megancam usaha kelompok tani di bidang pupuk organik.

Salah satunya produksi pupuk organik yang dikembangkan Kelompok Tani (KT) Sri Rejeki di Desa Kandangan, Kecamatan Pagu. KT Sri Rejeki setiap hari mampu memproduksi antara 5- 6 ton pupuk organik berupa grandul, bogasi dan pupuk organik cair. Jika kondisi mendung, produksi dapat terhambat karena bahan baku,--kotoran hewan tidak bisa cepat kering. Konsumen pupuk organik ini kebanyakan petani Kab. Kediri.

Ketua KT Sri Rejeki, Rakidi mengatakan usahanya memang masih terbatas. Peralatannya berupa mesin pemroses pupuk, satu alat penghancur bahan baku yang kebanyakan dari kotoran hewan. Alat ini juga bantuan dari Pemprov Jatim yang diberikan setahun lalu.

Petani di sekitarnya, lanjut dia Rakidi, sebagian sudah beralih ke pupuk organik dan sebagian masih mencampur dengan pupuk kimia.

Dengan pupuk organik, lahan pertanian akan lebih subur dan hasilnya tidak kalah dengan pupuk kimia. “Produksi kami juga diminati petani dari Pare, Tulungagung, Nganjuk dan Blitar,” ujarnya. “Kami menjualnya lebih murah dibanding pupuk organik pabrikan yang harganya mencapai Rp 29 ribu per karung berisi 40 kg,” ucapnya. gim

Sumber: surabayapost.co.id
Kamis, 03 Maret 2011 | 0 komentar

Iklan

Terkini

Pendidikan