Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Lima prajurit tersangka tenggelamnya imigran terancam dipecat

Selasa, 14 Februari 2012 | 19.27.00 | 0 komentar

Surabaya - Lima prajurit Kodam V/Brawijaya serta seorang PNS Kodim Tulungagung yang menjadi tersangka tenggelamnya sejumlah imigran gelap asal Timur Tengah di Pantai Prigi, Trenggalek, Jawa Timur, 17 Desember 2011, terancam dipecat.

"Kalau proses peradilan militer sudah selesai, maka sanksi administrasi pasti ada sampai pemecatan bila pidana yang diterima mencapai 3-4 bulan ke atas," kata Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI Murdjito dalam silaturahim dengan Insan Pers Jatim di Makodam V/Brawijaya, Surabaya, Selasa.

Didampingi sejumlah asisten, Danpondam V/Brawijaya, dan Ketua PWI Jatim Drs H Akhmad Munir, ia menjelaskan penetapan tersangka dan penahanan kelima prajurit itu setelah dirinya menindaklanjuti surat dari Dandim 0807/Tulungagung pada 22 Desember 2011.

"Surat pelimpahan perkara penyelundupan manusia terkait tenggelamnya kapal bermuatan imigran gelap dari Dandim Tulungagung itu menyebut tiga oknum yang terindikasi terlibat dalam tenggelamnya imigran itu," katanya di hadapan 105 wartawan dan pimpinan redaksi dari 59 media massa di Jatim.

Ketiga oknum adalah Peltu Susiali (BP Koramil 0807/12 Besuki, Kodim 0807/Tulungagung), Serka Khoirul Anam (Babinsa Koramil 0807/12 Besuki, Kodim 0807/Tulungagung), dan Kopka Karyadi (Babinsa Koramil 0807/12 Besuki, Kodim 0807/Tulungagung).

"Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka itu, maka Pomdam V/Brawijaya melakukan pengembangan hingga akhirnya bertambah dua tersangka. Jadi, prajurit itu tidak bisa seenaknya, siapa yang bersalah akan ditindak," katanya.

Kedua tersangka baru adalah Serda Kornelius (Babinsa Koramil 0817/04 Bluto, Kodim 0827/Sumenep) dan Serda Ilmun Abdul Said (Babinsa Koramil 0828/08 Sokabanah, Kodim 0828/Sampang).

"Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Desember 2011 dan sejak itu ditahan di Denpom V-4 Surabaya. Insya-Allah, mereka akan diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi penasehat hukum mulai 25 Januari 2012," katanya.

Untuk oknum PNS dari Kodim Tulungagung Budi Santoso, katanya, sudah dilimpahkan ke Polda Jatim, karena Kodam V/Brawijaya tidak menangani kalangan sipil, meski kalangan sipil itu berasal dari internal Kodam V/Brawijaya sendiri.

"Yang jelas, kasus itu mengejutkan kami dan akan memberi pelajaran kepada kami bahwa pengawasan dan pembinaan prajurit perlu ditingkatkan agar mereka tidak bertindak di luar bidangnya," katanya.


Ancaman pidana 5-15 Tahun

Dalam kesempatan itu, Pangdam V/Brawijaya menegaskan bahwa kelima prajuritnya itu terancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, sehingga kelimanya akan mulai diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi penasehat hukum mulai 25 Januari 2012.

"Setelah itu, penyidik akan melakukan pemberkasan untuk segera diserahkan kepada Kaotmil III-13 Madiun guna dibuatkan Berita Acara Pendapat Oditur dan Saran Pendapat Hukum kepada Papera atau saya, lalu saya buatkan Skep Penyerahan Perkara," katanya.

Dari Skep itu, Oditur akan membuat surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diadili. "Berkas Perkara Peltu Susiali dkk (tiga prajurit) akan dilimpahkankan ke Otmil III-13 Madiun dalam pekan ini," katanya.

Untuk Berkas Perkara Serda Ilmun Abdul Said masih menunggu hasil bantuan pemeriksaan dari Pomdam IX/Udayana terhadap saksi Aziz Abd Said yang beralamat di Kupang. "Informasinya, hasil pemeriksaan itu dikirimkan dalam bulan ini," katanya.

Menurut Pangdam, perkara pengiriman imigran gelap yang melibatkan kelima oknum prajurit Kodam V/Brawijaya itu sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 120 (1) UU 6/2011 tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 126 KUHPM.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pusat untuk mengantisipasi kasus itu melalui jalur lain di Kalimantan, Sulawesi, dan sebagainya, terutama indikasi pengiriman imigran gelap dari arah barat. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Imigrasi," katanya.

Namun, katanya, pihaknya juga akan meningkatkan antisipasi pada sejumlah "jalur", di antaranya di perairan Situbondo, Trenggalek, dan sebagainya.

Ditanya tentang sanksi kepada pimpinan Kodim dan Korem setempat, Pangdam V/Brawijaya mengatakan pihaknya akan memberikan penilaian. "Penilaian itu terkait sejauh mana dia melakukan pengawasan dan pembinaan anak buahnya," katanya.

Dalam pertemuan dengan para wartawan dari media cetak dan elektronika itu, Pangdam V/Brawijaya berjanji akan terbuka dan mengupayakan kebersamaan dengan insan pers di Jatim, baik melalui silaturahim, olahraga bersama, maupun kegiatan sosial.

Sumber: antaranews.com | Selasa, 14 Februari 2012

Posting Komentar