Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Direka Ulang, Pembunuh ABG di Tulungagung Pingsan

Kamis, 13 Juni 2013 | 01.16.00 | 0 komentar

TULUNGAGUNG - Proses reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan Fitri Hani Mukti (14), pelajar dengan jasad membusuk di pekarangan kosong Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dihentikan.

Diduga akibat tekanan piskologis IF (15), yang merupakan kekasih sekaligus teman sekolah korban, tidak sadarkan diri.

"Saya rasa sudah cukup. Pelaku sepertinya tidak mampu melanjutkan,“ ujar Wakapolres Tulungagung, Kompol Indra Lutrianto Amstono, Selasa (11/6/2013).

Tim penyidik Polres Tulungagung awalnya merencanakan 40 adegan. Semua diperankan langsung oleh IF. Mulai dari siswa kelas VIII SMP Negeri 5 Tulungagung itu mengakhiri nyawa Fitri Hani Mukti dibeber satu per satu.

Adegan pertama hingga ke-29 berhasil diperagakan. IF yang mengenakan baju tahanan warna kuning dengan selubung kepala untuk menyembunyikan wajahnya. Di hadapan petugas dan disaksikan ratusan warga Kelurahan Sembung yang juga tetangganya sendiri, dia menunjukkan aksi sadisnya.

IF panik saat mendengar pengakuan Fitri bahwa dirinya telah berbadan dua. Rasa khawatir yang berlebihan itu menjelma menjadi murka begitu mendengar jawaban Fitri yang menolak saran aborsinya.

Di dapur rumahnya yang saat itu dalam kondisi sepi, leher siswi warga Desa Wajaklor, Kecamatan Boyolangu, itu dijerat dengan seutas tali. “Sesuai pengakuan pelaku jeratan itu dilakukan sebanyak dua kali hingga tewas,“ jelas Indra.

Jeratan kuat itu membuat Fitri terjatuh dan kepalanya membentur tungku masak. Dengan sadis, IM menyeret tubuh yang sudah ditinggalkan nyawa itu melewati beberapa undakan tangga beton. Akibatnya, saat ditemukan bagian wajah dan kepala korban terlihat lebam serta terluka.

Dengan sebuah cangkul, IF menggali tanah di pekarangan lokasi pembuangan sampah yang berjarak sekira lima meter dari belakang rumahnya. Selesai menggali, IF mengumpulkan material potongan batu bata serta sampah untuk menutup jasad Fitri.

Menginjak adegan ke 30 itulah IF mendadak lemas. Bocah pembunuh itu tak sadarkan diri. “Jika memang nanti Jaksa Penuntut Umum menyatakan kurang, maka kekurangan adegan itu akan kita tambahkan,“ terang Indra.

Di antara ratusan warga yang berjubel menonton, tampak Suyitno ayah IF. Lelaki paruh baya itu hanya bisa pasrah menyaksikan kekejaman anaknya.

Sementara Mujaro, ayah kandung korban, memilih banyak diam melihat bagaimana anaknya dibunuh dan dikebumikan di antara tumpukan sampah. “Saya menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Kepolisian. Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,“ tuturnya sedih.

Dalam kasus pembunuhan itu, IF dijerat pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: okezone.com | Selasa, 11 Juni 2013

Posting Komentar