Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Kebijakan "Lunak" Pemkab Tulungagung Antisipasi PNS Bolos

Senin, 05 September 2011 | 00.46.00 | 0 komentar

Tulungagung - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menerapkan kebijakan "lunak" dalam mengantisipasi pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya yang membolos di hari pertama masuk kerja paska cuti bersama Lebaran 1432 H, Senin (5/9).


Sinyalemen itu, setidaknya tersirat dari sejumlah pernyataan lisan ke media maupun pengumuman resmi yang disampaikan sejumlah pejabat daerah setempat, selama beberapa hari terakhir.

Kabag Humas Pemkab Tulungagung, Mariyani, Minggu, menyatakan bahwa secara prosedural pemerintah daerah melarang seluruh PNS maupun CPNS setempat membolos kerja di hari pertama masuk kerja, pasca-Lebaran 1432 H yang berlangsung kurang lebih selama satu minggu lebih.

Namun, meski agenda kegiatan perkantoran pemerintahan berlangsung normal, Mariyani tak serta-merta mengatakan bahwa bila tetap ditemukan ada oknum PNS yang bolos atau bahkan belum masuk kerja di hari pertama pasca-Lebaran, mereka hanya akan diberi peringatan tertulis.

"Aturan dan mekanismenya memang seperti itu. Kami akan memberikan surat peringatan tertulis lebih dahulu hingga tiga kali, baru kemudian kami lakukan tindakan tegas," katanya lugas.

Walau begitu, pejabat humas yang juga masih adik kandung Sekda Tulungagung, Mariyoto Bhirowo tersebut tidak mau dikatakan prosedur penindakan terhadap PNS bolos tersebut sebagai kebijakan "lunak" dan dianggap tidak tegas.

Ia berdalih, pemberian surat peringatan tertulis hingga tiga kali kesempatan diberlakukan secara kasuistis. Artinya, PNS yang kedapatan tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang masuk akal dan bersifat "force major" atau kejadian luar biasa, otomatis bisa langsung dijatuhi sanksi indispliner sesuai rekomendasi satuan kerja daerah terkait dan atas persetujuan badan kepegawaian daerah setempat.

Sebaliknya, PNS yang tidak masuk kerja karena alasan yang rasional, seperti karena bencana alam, terjebak kemacetan lalu-lintas saat balik ke Tulungagung, sakit, dan beberapa alasan yang bersifat "force major" lain, pemerintah daerah melalui bagian inspektorat dan badan kepegawaian akan memberi toleransi.

"Kami akan melakukan evaluasi kasus per kasus. Pengawasan untuk ini selain dilakukan oleh kepala satuan kerja terkait juga akan gelar oleh tim gabungan dari BKD, inpektorat, satpol PP, serta SKPD terkait melalui serangkaian kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dipimpin oleh bupati/wakil bupati/sekda," terangnya.

Selain itu, upaya pengawasan internal juga diberlakukan terhadap PNS/CPNS yang pulang kerja lebih awal di hari pertama masuk kerja pasca-Lebaran, Senin (5/9).

Sekda Mariyoto Bhirowo dalam satu kesempatan wawancara dengan wartawan, beberapa hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1432 H lalu memang telah menegaskan bahwa hari pertama masuk kerja paska cuti bersama lebaran, akan dilaksanakan seperti halnya jam kerja normal.

"Seluruh kegiatan keadministrasian, pelayanan, perkantoran dilaksanakan secara penuh seperti hari-hari biasa, tidak ada dispensasi. Begitu selesai menggelar halal bil halal dengan bupati dan seluruh jajaran di sekretariat daerah maupun korpri, kerja pemerintahan berlangsung normal," tandasnya. (Destyan)

Source: Antara | 04 Sept 2011

Posting Komentar