Tulungagung - Belasan orang penumpang mobil angkutan jurusan Blitar-Tulungagung yang menjadi korban kecelakan di Jalan Raya Jayengkusumo, Kota Tulungagung, Jawa Timur, Jumat pagi, tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Menurut informasi yang diperoleh wartawan, para korban yang sempat menjalani perawatan di Instalasi Rawat Darurat RSUD dr Iskak Tulungagung, memilih langsung pulang tanpa membuat surat pengajuan klaim asuransi.
"Ada tidaknya bantuan asuransi tergantung pada kemauan korban dan kami siap membantu untuk mengurus masalah itu," kata Kepala Bagian Operasional Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Widodo.
Ia mengatakan, pengajuan klaim asuransi harus memenuhi unsur fatalitas, yakni bantuan dari pihak asuransi hanya akan diberikan, jika korban kecelakaan lalu-lintas meninggal dunia atau mengalami luka parah, termasuk cacat tubuh.
Jika tidak terlalu parah dan hanya luka memar biasa, perusahaan asuransi Jasa Raharja tidak mengeluarkan bantuan biaya pengobatan.
"Saat ini, dari 12 penumpang yang mengalami luka-luka dan mendapat perawatan di rumah sakit, hanya satu yang masih menjalani rawat inap. Itu pun kami belum tahu apakah akan mengajukan klaim asuransi atau tidak," kata dia.
Beberapa korban yang sempat mendapat perawatan di RSUD dr Iskak mengaku hanya bisa pasrah, namun tetap berharap mendapat semacam ganti rugi dari pemilik mobil angkutan.
"Kami tidak mengurus itu (asuransi), karena memang tidak tahu. Polisi juga tidak mengarahkan sama sekali, tadi hanya mendata saat masih di rumah sakit," ujar salah seorang penumpang, Supiyah.
Kecelakaan lalu-lintas yang dialami MPU jenis Elf nopol AG 7627 UR, terjadi sekitar pukul 06.15 WIB di Jalan Raya Jayengkusumo, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
MPU jurusan Blitar-Tulungagung yang sarat penumpang dan tengah menuju Terminal Kota Tulungagung itu, terbalik setelah berusaha menghindari pengendara sepeda yang berbelok arah menyeberangi jalan secara tiba-tiba.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, tetapi sedikitnya 12 penumpang MPU mengalami luka-luka cukup parah. Bahkan, beberapa korban mengalami luka gegar otak dan patah tulang tangan serta kaki.
Sedangkan sopir MPU, Soeharto (51), warga Desa Dermojayan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, hanya mengalami sedikit memar dan langsung diamankan ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan.(Destyan)
Sumber: Antara | Jum'at, 30 Sept 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar