Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 
Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan

Siswa SMA Tulungagung Tuntut Kepala Sekolah Mundur

Senin, 06 Januari 2014 | 19.13.00 | 1 komentar

Tulungagung - Sekitar seribu siswa SMA Negeri 1 Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur, melakukan aksi mogok belajar menuntut kepala sekolah dan jajarannya mundur dari jabatan mereka karena dinilai tidak transparan dalam mengelola bantuan operasional sekolah (BOS), Senin.

Aksi mogok belajar tersebut sebagai bentuk mosi tidak percaya kalangan dewan guru dan siswa terhadap kinerja Kepala Sekolah Purwanto Al-Setya, Wakasek Anik Sulistyani, bendahara Ika Yuliatin serta bendahara rutin Dian Widiarti.

Keempat pejabat struktural sekolah ini dinilai tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS.

Siswa dalam orasi yang dilakukan di halaman sekolah mengecam kebijakan kepala sekolah yang akan menaikkan tarif SPP (sumbangan pembinaan pendidikan), dari sebelumnya Rp160 ribu per bulan menjadi Rp175 ribu per bulan.

"SPP di SMA kami tidak standar karena lebih tinggi dibanding sekolah sekolah yang lain. Bahkan infonya Januari ini akan dinaikkan lagi sehingga semakin memberatkan siswa dan orang tua siswa," kata Aisyah Trisna Windari, salah satu pengurus OSIS SMAN 1 Ngunut.

Koordinator aksi civitas akademika SMAN 1 Ngunut, Nico Prasetya menegaskan, aksi mogok akan terus mereka lakukan hingga seluruh tuntutan siswa dan dewan guru dipenuhi oleh kepala sekolah.

Para siswa yang sejak pagi memilih aksi duduk di halaman SMAN 1 Ngunut bahkan melakukan "penyitaan" mobil Toyota Yaris warna hitam milik kepala sekolah yang diparkir di sisi lapangan bola basket.

Menanggapi gejolak di sekolahnya, Kepala SMAN 1 Ngunut, Purwanto Al-Setya langsung menggelar rapat tertutup dengan seluruh anggota dewan guru setempat.

Namun rapat yang berlangsung kurang lebih sejam tersebut hanya mengabulkan sebagian tuntutan siswa dan guru.

Sejumlah pejabat struktural sekolah, seperti Wakasek Kesiswaan, Wakasek Humas, Bendahara Insidental dan Bendahara Rutin diputuskan diganti saat itu juga, sebagaimana keputusan rapat dewan guru.

Sementara jabatan kepala sekolah yang dipegang Purwanto maupun masalah tarif SPP yang dinilai memberatkan sama sekali tidak disinggung.

"Selama prosedural saya tidak masalah jika diminta untuk mundur," kata Purwanto dalam jumpa wartawan.

Penjelasan mengenai hasil rapat dewan guru kemudian diserahkan kepada salah satu guru senior, Mulyono dan Samsul Huda.

"Semua tuntutan siswa dipenuhi. Tadi dewan guru bersama kepala sekolah juga langsung melakukan pemilihan terbuka untuk mengisi posisi wakasek dan bendahara yang diminta diganti," kata Mulyono.

Terkait SPP, Samsul Huda berdalih tarif yang dipatok pihak sekolah masih lebih rendah dari ambang batas/ketentuan dinas pendidikan, yakni tidak boleh lebih dari Rp200 ribu per bulan.

Sumber: Antara | 06 Jan 2014
Senin, 06 Januari 2014 | 1 komentar

Tunda Kucurkan Dana BOS, Kepala Sekolah Terancam Dipidana

Jumat, 28 Oktober 2011 | 15.00.00 | 0 komentar

TULUNGAGUNG- DPRD Kabupaten Tulungagung meminta Dinas Pendidikan untuk segera mengambil tindakan atas permasalahan tidak diberikanya dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP PGRI 02 Sendang.

Sesuai ketentuan petunjuk pelaksanaan dan tertulis (juklak dan juknis), apa yang dilakukan pihak sekolah adalah pelanggaran hukum dan bisa dipidanakan.

“Itu jika memang terbukti benar. Sebab tidak boleh dana BSM dan BOS digunakan diluar juklak dan juknis,” tegas Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kabupaten Tulungagung Suwito, Kamis (27/10/2011).

Kepala sekolah SMP PGRI 02 Sendang Sunarji sengaja tidak membagikan dana BSM dan BOS kepada siswa. Sejak tahun 2010 lalu, dia memilih menyimpan sendiri dana BSM yang seharusnya menjadi hak 41 siswa. Alasanya, jika dibagikan, justru akan menimbulkan kecemburuan, mengingat masih ada 147 siswa lain yang tidak mendapatkanya.

Sunarji baru akan sedikit memberikan dana sebesar Rp550 ribu per siswa per bulan jika ada siswa yang membutuhkan untuk membeli seragam sekolah. Kebijakan “memonopoli” hak siswa itu juga dilakukan pada dana BOS. Dana sebesar Rp 8 juta digunakan Sunarji untuk menggaji 35 orang guru dengan setiap pertemuan mendapat upah mengajar sebesar Rp10 ribu.

Sementara tunjangan fungsional guru sebesar Rp30 juta, oleh Sunarji justru digunakan untuk membangun plengsengan sekolah. Alasanya, plengsengan lebih penting untuk menyelematkan bangunan sekolah dari rendaman banjir.

Menurut Suwito, jika memang terjadi kekurangan anggaran, pihak sekolah harusnya bisa melakukan musyawarah dengan komite (sekolah) dan wali murid. Sebab setiap sekolah memiliki kesempatan mengusulkan kebutuhannya dalam Rancangan Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS). “Sebab setiap sekolah penerima BOS menerima konsekunsi untuk membelanjakan sesuai dengan ketentuan,“ ujarnya.

Suwito yang juga anggota Fraksi Partai Amanat Nasional dalam waktu dekat berencana melakukan cross chek ke lapangan. Legislatif ingin memastikan apakah SMP PGRI 02 Sendang memang telah melakukan kebijakan yang melanggar atau tidak. Bersamaan dengan itu, pihaknya juga meminta dinas pendidikan untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Jika benar, harus ada syok terapi untuk sekolah bersangkutan. Termasuk juga memeriksa sekolah lain, karena bisa juga banyak sekolah lain yang melakukan perbuatan serupa, “pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Bambang Setyo Sukarjono belum bisa dikonfirmasi.
(Solichan Arif/Koran SI/ugo)

Sumber: okezone.com | Kamis, 27 Oktober 2011
Jumat, 28 Oktober 2011 | 0 komentar

Seorang Kasek di Tulungagung Enggan Salurkan "BSM"

Kamis, 27 Oktober 2011 | 01.32.00 | 0 komentar

Tulungagung - Salah satu kepala sekolah SMP swasta di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengaku enggan menyalurkan dana bantuan untuk siswa miskin (BSM) kepada 41 anak didiknya dengan alasan pemerataan serta untuk menutup kas dan operasional sekolah.

"Saya memang tidak memberikan dana bantuan siswa miskin itu kepada para siswa karena alokasi yang diberikan sangat terbatas," ujar Kepala SMP PGRI 2 Sendang, Sunarji, Rabu.

Ia menjelaskan, jumlah murid di sekolahnya saat ini ada 188 siswa dan semuanya rata-rata berasal dari keluarga miskin, sementara, alokasi dana BSM dari Pemerintah Provinsi Jatim yang disalurkan melalui Dinas Pendidikan hanya diperuntukkan bagi 41 siswa.

Sunarji berdalih, dirinya khawatir penyaluran BSM yang sangat terbatas hanya akan memicu kecemburuan siswa maupun kalangan wali murid lain yang tidak kebagian dana bantuan tersebut.

"Ini kebijakan saya yang telah disosialisasikan (konsultasikan) dengan beberapa guru. Saya sengaja tidak memberikan dana BSM secara tunai, tapi mewujudkannya dalam bentuk barang, seperti sepatu, kaos, buku dan semacamnya," terangnya mengklarifikasi.

Selain alasan pemerataan, Sunarji mengatakan bahwa sebagian dana BSM ia pergunakan untuk menutup biaya operasional sekolah yang beberapa periode sebelumnya selalu menggunakan dana pribadinya.

"Selama enam tahun sejak sekolah swasta ini berdiri selalu menggunakan dana pribadi saya. Tanah dan bangunan cikal-bakal sekolah ini (SMP PGRi 2 Sendang) memang milik saya sendiri sehingga wajar jika mengambil kebijakan untuk kepentingan sekolah," tegas Sunarji percaya diri.

Masalahnya, tidak hanya dana BSM yang dia salahgunakan. Informasi dari sumber internal sekolah yang juga diakui oleh Sunarji, dana tunjangan intensif 12 tenaga guru senilai Rp21,2 juta per semester serta dana bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp8 juta juga tidak pernah dia salurkan kepada yang berhak.

Alasan yang digunakan pensiunan guru SMP Negeri 4 Tulungagung itu kurang lebih sama dengan kasus BSM, yakni demi pemerataan serta untuk memenuhi kebutuhan operasional dan perbaikan infrastruktur sekolah.

Dana tunjangan intensif guru senilai Rp1,8 juta per orang, misalnya, sengaja tidak diberikan karena yang mendapat jatah hanya 12 orang dari total 35 tenaga pengajar di SMP PGRI 2 Sendang.

Karenannya, demi menghindari kecemburuan antarguru, dana intensif dia putuskan sepihak untuk dipergunakan membangun plengseng bangunan sekolah yang kebutuhan anggarannya mencapai kisaran Rp30 juta.

Begitu juga dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp8 juta, Sunarji juga mengaku tidak memberikannya kepada siswa. Atas kesepakatan dengan beberapa guru, ia memilih menggunakan dana BOS untuk menggaji 35 guru di sekolahnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Bambang Setyo Sukarjono menegaskan jika apa yang dilakukan pihak SMP PGRI 2 Sendang telah menyalahi aturan yang berlaku.

Ia menegaskan, dana BSM, BOS, maupun tunjangan intensif guru tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar juklak dan juknis. "Saya akan panggil itu kepala sekolah bersangkutan. Kami akan meminta penjelasan mengenai hal itu, sebab dalam aturanya hal itu tidak boleh," jawabnya saat dikonfirmasi wartawan. (Destyan)

Sumber: antarajatim.com | 26 Okt 2011
Kamis, 27 Oktober 2011 | 0 komentar

Dinas Pendidikan Tulungagung Berlakukan Lima Aturan "PPDB"

Sabtu, 02 Juli 2011 | 23.19.00 | 1 komentar

Tulungagung - Dinas Pendidikan Tulungagung, Jawa Timur memberlakukan lima aturan terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2011/2011, terhitung mulai 1 Juli 2011, berdasar hasil kesepakatan dinas pendidikan bersama sejumlah pihak yang berkepentingan.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Bambang Setyo Sukardjono, Jumat, lima peraturan itu meliputi prioritas keluarga miskin minimal 10 persen, mengutamakan calon siswa dari masyarakat sekitar sekolah, anak dari guru berprestasi, anak pengawas berprestasi dan anak kepala sekolah berprestasi.

"Aturan baru tersebut efektif diberlakukan per 1 Juli 2011. Tujuannya, yakni untuk memberikan peluang pendidikan bagi semua kalangan," terangnya.

Aturan ini sebenarnya bukan hal baru, sebab semuanya sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, sementara dinas pendidikan hanya menjabarkannya dalam pelaksanaanya.

"Sebenarnya aturan itu sudah ada berdasar PP nomor 74 tahun 2008, hanya saja saja selama ini belum efektif dilaksanakan," katanya.

Ditanya perihal pengutamaan calon peserta didik dari anak guru, pengawas dan kepala sekolah berprestasi dapat memicu deskriminasi, Bambang membantahnya. Sebab hal tersebut memang dimuat dalam PP 74 tahun 2008, dan menjadi kemaslahatan tambahan untuk guru.

"Aturannya memang sudah ada sebagai kemaslahatan tambahan bagi guru. Tetapi dalam pelaksanaannya tetap saja dilakukan dengan cara seselektif mungkin," tegasnya.

Bambang menambahkan, sekolah harus mengupayakan menerima peserta didik baru yang bukan hanya dari tinjauan prestasi akademik semata. Melainkan juga pertimbangan prestasi non akademik, seperti bidang olahraga dan seni untuk menerima calon peserta didik baru.

"Siswa jangan lagi dilihat dari prestasi akademiknya saja, tetapi juga harus dilihat prestasi lainnya. Sebab kecerdasan dan minat bakat seseorang tidak hanya dalam bidang akademis semata," katanya.

Selain itu, Bambang juga mewanti-wanti agar seluruh proses PPDB dibebaskan dari segala pungutan karena sudah dibiayani dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah.

Hal ini untuk mengantisipasi adanya sekolah yang nakal dengan menjual map atau formulir pendaftaran.

Sumber: Antara
Sabtu, 02 Juli 2011 | 1 komentar

BPKP Periksa Manajer BOS Tulungagung Periode 2009

Minggu, 03 April 2011 | 01.37.00 | 0 komentar

Tulungagung - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, memeriksa Manajer Program Bantuan Operasional (BOS) Tulungagung periode 2009, Suharno, Kamis .

Pemeriksaan dilakukan di salah satu ruang sekretaris Dinas Pendidikan Tulungagung mulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung kurang-lebih dua jam.

"Audit internal ini difokuskan pada pelaksanaan program BOS 2009 di Kabupaten Tulungagung," kata Musyadad, salah seorang tim audit BPKP kepada wartawan.

Ia tak menjelaskan lebih lanjut hasil pemeriksaan yang mereka lakukan. Pejabat senior di BPKP Jatim ini hanya mengatakan bahwa pemeriksaan yang mereka lakukan bersifat normatif, yakni mengecek silang laporan kegiatan dan keuangan program BOS 2009 dengan kondisi
sebenarnya di lapangan.

"Intinya kami ingin mengonfirmasi apakah laporan pelaksanaan BOS 2009 yang diserahkan ke provinsi benar-benar telah dilakukan atau tidak," tandasnya.

Hasilnya, ujar Musyadad, seluruhnya akan mereka laporkan ke Manajer BOS Jatim untuk selanjutnya dilakukan evaluasi. Ia sama sekali tidak mau "buka suara" terkait munculnya spekulasi adanya penyimpangan pelaksanaan program BOS pada tahun tersebut.

Informasi dari sumber di Disdik Tulungagung, dana untuk program BOS tahun 2009 saat itu dialokasikan sebesar Rp55 miliar untuk seluruh siswa SD dan SMP se-Kabupaten Tulungagung.

Rinciannya, Rp35,052 miliar diperuntukkan bagi 88.293 siswa SD (@Rp397 ribu/tahun),
sisanya yang senilai Rp20,448 miliar dialokasikan untuk 35.875 siswa SMP (@RpRp 576 ribu/tahun).

Pada tahun 2010 anggaran BOS naik sebesar Rp973,921 juta, dana ini diterimakan kepada 89.566 siswa SD. Sedangkan untuk SMP alokasi dana BOS juga meningkat sebesar Rp20,917 miliar. Dana tersebut dibagikan secara merata kepada 36.697 siswa.

Dikonfirmasi mengenai pemeriksaan tersebut, Suharno yang juga Ketua PGRI Tulungagung itu mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan BPKP hanya sebatas kegiatan sosialisasi oleh Manajer BOS Jawa Timur apakah sudah dilaksanakan di daerah atau belum. "Jawaban saya (sosialisasi) sudah. Sosialisasi dilaksanakan di tiga sekolah, yakni SD Jepun II, SD Kampungdalem 1, dan SMP III Tulungagung," kata Suharno.
Sumber:antarajatim.com
Minggu, 03 April 2011 | 0 komentar

Pencairan Dana BOS di Tulungagung Lancar

Senin, 14 Maret 2011 | 17.29.00 | 0 komentar

Tulungagung - Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Tulungagung lebih lancer dibanding daerah lainnya di Jawa Timur. Sebab, pencairannya tidak perlu menggunakan Peraturan Kepala Daerah yang membutuhkan proses yang panjang.

Bendahara BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Subagyo mengatakan, pihaknya telah mencairkan dana tersebut kurang dari satu pekan usai ditransfer dari Jakarta.

Saat ini seluruh sekolah di kabupaten itu telah menerima dana BOS dan tidak perlu berhutang. “Kami yang tercepat mencairkan BOS di Jawa Timur,” kata Subagyo kepada Tempo, Senin (14/3).

Subagyo menjelaskan, sebelum dana BOS senilai Rp 14 miliar ditransfer ke rekening daerah, Dinas Pendidikan Tulungagung telah meminta masing-masing sekolah menyusun Rencana Kebutuhan Anggaran (RKA) meskipun belum disusun secara terperinci. Atas dasar RKA yang disebut sebagai RKA glondongan itu bisa diketahui perkiraan kebutuhan sekolah calon penerima BOS.

Menurut Subagyo, dengan cara seperti itu, maka ketika transfer dana BOS masuk ke rekening daerah pada tanggal 19 Januari 2011, tiga hari berikutnya Dinas Pendidikan mengumpulkan seluruh kepala sekolah.

Berbekal Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung Bambang Setyo Sukardjono, Subagyo melakukan koordinasi dengan Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk mencairkan dana tersebut.

Prosesnya ternyata tidak membutuhkan waktu yang lama. Pada tanggal 25 Januari, dana sudah diterima 629 Sekolah Dasar dan 48 Sekolah Menengah Pertama Negeri penerima BOS.

Dua hari kemudian, yakni tanggal 27 Januari dilakukan pencairan untuk 44 sekolah dasar dan 21 sekolah menengah pertama swasta.

Subagyo menduga lambannya pencairan dana BOS di daerah lain akibat kurang memahami SK Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tentang pencairan dana BOS.

Dalam buku petunjuk pelaksanaan dan teknis pencairan dana BOS yang dikeluarkan pemerintah, tidak mensyaratkan Peraturan Kepala Daerah. “Kami cukup memakai SK Kepala Dinas dan tidak ada masalah,” ujar Subagyo.

Kelancaran model Kabupaten Tulungagung tidak terjadi di Kabupaten Kediri. Bahkan hingga saat ini tak kunjung selesai.

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri Iskak menduga pemerintah sengaja mengendapkan dana itu untuk memperoleh nilai lebih. “Dana BOS itu sudah berminyak,” ucap Iskak menyebut penambahan nilai uang atau bunga tersebut dengan minyak.

Kepala Bagian Humas Pemkab Kediri Edi Purwanto membantah pemerintah sengaja mengulur pencairan dana BOS. Hingga saat ini pemerintah masih menyusun SK Bupati sebagai payung hukumnya. “Kami tidak bisa main-main dengan anggaran,” tuturnya. HARI TRI WASONO. (Sumber: TEMPO Interaktif)
Senin, 14 Maret 2011 | 0 komentar

Iklan

Terkini

Pendidikan