Tulungagung - Silang pendapat menjelang pelaksanaan E-KTP, kembali memanas antara Dispenduk Capil dengan Pansus 3 DPRD kabupaten. Kali ini dipicu masalah batasan usia dan biaya E-KTP regular.
Jika pihak Dispenduk Capil menyebutkan pemuda usia 17 tahun per 30 Desember 2011 belum wajib E-KTP dan untuk pengurusan E-KTP perorangan menelan anggaran 35 ribu rupiah.
Tidak demikian bagi Pansus 3 DPRD Tulungagung, Kata Wiwik Tri Asmoro dari Pansus 3 pemuda berusia 17 tahun per Desember 2011 wajib ikut E-KTP 2012 dan pengenaan untuk biaya pengurusan E-KTP Reguler hanya 30 ribu rupiah.
Sumber: liiur.com 22 November 2011|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar