Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Puluhan PNS Tulungagung Langgar Disiplin Pegawai

Rabu, 23 November 2011 | 18.46.00 | 0 komentar

Tulungagung - Sedikitnya 30 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Tulungagung menerima sanksi administratif dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, karena melanggar disiplin kerja serta kode etik pegawai.

"Ini merupakan data kasus pelanggaran yang kami catat, terhitung mulai 1 Januari 2011 hingga sekarang," ungkap Kepala BKD Tulungagung Bambang Yanuarso, Rabu.

Ia menjelaskan, hukuman disiplin yang mereka jatuhkan kepada masing-masing individu PNS maupun CPNS, bervariasi. Bambang menyebut, setidaknya ada tiga kategori hukuman disiplin yang mereka berlakukan, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, serta berat.

Dari tiga jenis atau kategori hukuman itu, angka kasus yang pernah muncul dan diproses rata-rata hampir sama. Hukuman disiplin ringan tercatat pernah di keluarkan kepada 10 orang pegawai dari lintas-SKPD, baik dalam bentuk teguran lisan (peringatan verbal) maupun tertulis (surat peringatan).

Sementara untuk hukuman disiplin sedang, BKD mencatat ada sembilan PNS yang telah menerima sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

"Sedangkan untuk hukuman displin berat ada 11 orang yang telah dikenai sanksi, mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat," urainya.

Bambang tak bersedia menguraikan lebih jauh terkait detail identitas PNS bersangkutan maupun lembaga SKPD yang menaunginya dengan alasan melindungi privasi serta hak masing-masing pegawai untuk tidak diekspose media.

Namun, secara umum dia mengisyaratkan bahwa mayoritas hukuman disiplin mereka jatuhkan karena PNS bersangkutan kerap bolos/tidak mausk kerja.

"Itu terutama untuk kelompok pelanggaran disiplin ringan dan sedang. Untuk pelanggaran berat, kasusnya bervariasi, tidak bisa kami sebutkan satu per satu," jawabnya.

Ia mengakui, kasus disiplin pegawai secara keseluruhan menjadi perhatian pemerintah daerah setempat. Sebab, selain 30 PNS yang telah dijatuhi sanksi disiplin sebagaimana diurai di atas, Bambang mengatakan masalah kedisiplinan selalu menjadi persoalan klasik di hampir semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD), hanya penyelesaiannya diserahkan ke masing-masing kepala dinas/badan/kantor.

Jumlah PNS di Kabupaten Tulungagung hingga saat ini tercatat sebanyak 15.512 orang. Sebagaimana di daerah-daerah lain, masalah kedisiplinan kerja para PNS di Kota Marmer kerap menjadi sorotan karena seringnya mereka keluyuran atau bahkan sekedar nongkrong di warung-warung kopi setempat yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan.(Destyan)

Sumber: antarajatim.com | 23 Nov 2011

Posting Komentar