Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

4 Anggota TNI Diduga Terlibat Penyelundupan Imigran

Jumat, 23 Desember 2011 | 02.09.00 | 0 komentar

JAKARTA - Empat anggota TNI AD dan seorang PNS Koramil di Tulungagung diduga terlibat penyelundupan 215 imigran gelap asal Timur Tengah yang kapalnya tenggelam di Perairan Prigi, Trenggalek, Jawa Timur, pada 17 Desember 2011 lalu.

Kini, keempat anggota TNI dan PNS yang sempat diperiksa Mabes Polri tersebut telah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer Kodim Tulungagung. "Kami juga telah memeriksa saksi yang membantu dalam pelaksaanannya, ada 4 orang anggota TNI. Sekarang sudah diserahkan dan ditahan Denpom di Tulungagung dan seorang PNS dari Koramil," kata Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Saud Usman Nasution, dalam jumpa pes di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/12/2011).

Menurut Saud, keempat anggota TNI itu adalah Peltu S, Serka CH, Kopka K, Serda C. "Dan yang PNS inisialnya B," jelasnya.

Saud enggan membeberkan peran-peran keempat anggota penjaga keutuhan NKRI tersebut.

Namun, lanjut Saud, meski diserahkan ke Depom, keempat anggota TNI tersebut bisa diproses secara pidana. "Kita tunggu dulu hasil pemeriksaan di sana. Mereka saat ini dalam pendalaman di Denpom untuk mengecek sejauh mana keterlibatannya," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, sebuah kapal yang mengangkut 215 imigran gelap asal Iran dan Afghanistan tenggelam di perairan selatan Prigi, Trenggalek, Jatim, pada Sabtu (17/12/2011) dini hari, diduga akibat kelebihan muatan dan cuaca buruk. Lebih dari 62 orang imigran yang ada di kapal tersebut ditemukan tewas. Seratus lebih imigran lainnya masih hilang.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dan menahan empat tersangka yang diduga ikut membantu penyelundupan 215 imigran asal Iran dan Afghanistan pencari suaka ke Australia tersebut.

Keempatnya, yakni dua pemilik kapal pengangkut berinisial BS dan NU, dan dua orang ABK berinisial RS dan R0. Keempat tersangka yang ditahan di Mapolda Jatim dijerat Pasal 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan Pasal 120 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Sumber: Tribunnews.com | Kamis, 22 Desember 2011

Posting Komentar