Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Produsen Upal Jatim Dibekuk

Selasa, 03 April 2012 | 19.25.00 | 0 komentar

SURABAYA-Produsen maupun pengedar uang palsu (upal) Suwarsono (61) dan Agus Susilo (43) ditangkap jajaran Reskrim Polrestabes Surabaya. Mereka mencetak dan mengedarkan upal di kawasan Surabaya dan kabupaten Tulungagung dengan jumlah Upal yang diedarkan mencapai ratusan juta rupiah.

Menariknya, hanya bermodal foto uang dari internet dan dengan sedikit bereksperimen, Agus Susilo berhasil membuat upal. Meski hasilnya jelek, tetapi pria asal Tulungagung itu tetap nekat mengedarkannya. “Kualitas upalnya jelek karena dicetak menggunakan letter press. Tetapi dia malah bisa mendapat nomor seri yang berbeda dengan foto uang dari internet,” kata Kombespol Tri Maryanto, Kapolrestabes Surabaya, Senin (2/4).

Kedua tersangka merupakan kawanan pengedar upal di beberapa wilayah di Jawa Timur. Suwarsono ditangkap di Surabaya, sedangkan pelaku Agus ditangkap di Tulungangung. ”Penangkapan tersangka AS (Agus Susilo) di Tulungagung merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka SWS (Suwarsono) yang ditangkap di Surabaya,” katanya.

Mereka melakukan aksinya dengan menukar uang asli ditukar dengan uang palsu, perbandinganya satu banding empat. Upal sebanyak Rp 4 juta ditukar dengan uang asli sebanyak Rp 1 juta. ”Masyarakat harus hati-hati karena mereka telah mengedarkan upal ratusan juta rupiah,”ungkap Kapolrestabes.

Menurut Kapolrestabes, Suwarsono ditangkap Minggu (1/4) di Jl Dukuh Kupang Surabaya sekitar pukul tujuh malam dan Agus ditangkap di Tulungagung Senin (2/4). “Tersangka sudah kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan,”ujarnya.

Dalam penangkapan itu, Polrestabes Surabaya juga menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 500 lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 600 lembar, 2 unit CPU, 2 unit monitor komputer, 2 unit keyboard, setengah Rim kertas HVS, setengah Rim kertas HVS kualitas tinggi, 2 buah cutter, dan 1 buah penggaris besi panjang. “Kami juga menyita barang bukti dari tangan mereka,”papar Kapolrestabes.

Sementara itu saat disinggung apakah kedua tersangka itu memiliki jaringan lain di beberapa wilayah di Jawa Timur, Tri Maryanto mengatakan masih akan mendalami kasus ini.”Akan kami lakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan apakah mereka memilki jaringan lain,”tegasnya.

Sementara itu menurut Kapolrestabes Surabaya, Tri Maryanto, kedua tersangka bisa dijerat dengan pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara dan Jo pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara.m7

Sumber: surabayapost.co.id | Selasa, 03/04/2012

Posting Komentar