Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

KPU Tulungagung Tak Hadirkan Saksi Persidangan MK

Minggu, 24 Februari 2013 | 01.29.00 | 0 komentar

Tulungagung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung tak menyiapkan satupun saksi untuk dihadirkan dalam sidang sengketa/gugatan pilkada yang diajukan pasangan calon Bambang Adhyaksa-Anna Luthfi (Bangsa) di Mahkamah Konstitusi, karena yakin bakal menang.

"KPU selaku pihak termohon hanya akan mengajukan seluruh berkas administrasi pelaksanaan pilkada, rekapitulasi suara tingkat kabupaten, hingga penetapan pasangan calon terpilih di persidangan MK nanti. KPU tidak mengajukan saksi karena semua sudah jelas dan terang-benderang," kata Kuasa Hukum KPU Tulungagung Robikin Emhas dikonfirmasi Antara melalui telepon, Sabtu.

Skenario itu (tidak mengajukan saksi), sepertinya memang telah direncanakan sejak gugatan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten maupun penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Tulungagung, resmi didaftarkan oleh pasangan Bangsa.

Saat itu, Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan diri menghadapi gugatan tersebut.

Tidak hanya menyewa tim kuasa hukum, lembaga penyelenggara pemilu di Tulungagung ini langsung mengumpulkan seluruh berkas administrasi pilkada maupun dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk ditunjukkan di depan majelis hakim MK, yang menyidangkan sengketa pilkada tersebut.

Upaya hukum untuk menangkal/menyanggah gugatan Pilkada Tulungagung justru muncul dari pasangan calon terpilih, Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo (Sahto).

Meski tak langsung menjadi obyek tergugat, kubu pasangan Sahto selaku pihak terkait dalam perkara tersebut berkepentingan melakukan perlawanan hukum karena materi gugatan lebih banyak menyudutkan pasangan terpilih tersebut.

"Jadi meski yang digugat KPU, maksudnya rekapitulasi suara KPU, sasaran gugatan sebenarnya memang lebih ditujukan ke pasangan Sahto karena dianggap melakukan serangkaian pelanggaran pilkada," terang Suyitno Arman.

Ada beberapa materi gugatan yang dimohon oleh pasangan Bangsa, di antaranya dugaan adanya politik uang, kampanye hitam, serta mobilisasi dukungan birokrasi pada pasangan calon terpilih.

"Mereka lemah dalam hal pembuktian karena tidak ada saksi langsung yang bisa menunjukkan adanya tiga poin gugatan tersebut. Apalagi mereka (kubu pasangan Bangsa) juga tidak pernah mengadukan permasalahan tersebut ke MK ataupun gakumdu (penegakan hukum terpadu) selaku lembaga yang berwenang menangani setiap pelanggara pilkada," ucap Robikin.

Perkara perselisihan hasil Pilkada Tulungagung 2013 telah tercatat di MK dengan nomor register 13/PHPU.D-XI/2013.

Sejak resmi diterima oleh MK pada Jumat (15/2), sidang dijadwalkan selesai maksimal 14 hari kemudian (hari kerja).

Sidang pertama perselisihan pilkada telah digelar Kamis (21/2), dengan agenda pembacaan materi gugatan dari pihak pemohon, dilanjutkan sidang pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat, Jumat (16/2).

Sidang selanjutnya akan digelar secara maraton hingga ada keputusan inkrah dari majelis hakim MK, selambat-lambatnya pada tanggal 5 Maret atau 14 hari kerja sejak gugatan pilkada resmi diterima MK.(Ant)

Sumber: antarajatim.com | 23 Peb 2013

Posting Komentar