Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Pembekuan Sementara Raja Cafe

Rabu, 20 Maret 2013 | 21.38.00 | 0 komentar

Tulungagung - BPPT bersama Satpl PP dan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga dalam rangka penertiban kafe-karaoke di Tulungagung melakukan pembekuan sementara izin operasional Raja Cafe yang bertempat di Jalan Jayengkusuma Tulungagung pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2012. Surat Pembekuan tersebut berlaku mulai tanggal 19 Maret 2013.

Sebelumnya BPPT telah mengeluarkan surat peringatan sampai tiga kali (SP1, SP2, SP3) terhadap pelanggaran yang dilakukan. Izin usaha kafe-karaoke Raja Cafe telah menyalahi aturan karena pada kenyataannya kafe ini menampilkan live music, disc jockey (DJ), tari striptease, dan menjual miras.

Penertiban tersebut mempunyai dasar hukum yaitu:
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No. 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.
- Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor 39 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2012 tentang kepariwisataan.

Sumber: tulungagung.go.id | 20 Maret 2013

Posting Komentar