Tulungagung - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mulai mengantisipasi rencana pemerintah menghapus struktur linmas (perlindungan masyarakat) pascaterbitnya Peraturan Presiden No.88/2014 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil.
"Secara prinsip kami siap, meski belum ada juklak/juknis (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis) yang bisa menjadi pendoman," kata Kabid Linmas Satpol PP Tulungagung, Bendot Wahyudianto, Senin. Read More
"Secara prinsip kami siap, meski belum ada juklak/juknis (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis) yang bisa menjadi pendoman," kata Kabid Linmas Satpol PP Tulungagung, Bendot Wahyudianto, Senin. Read More
Sumber: beritasatu.com | Selasa, 23 September 2014
Selasa, 23 September 2014 | 1
komentar


