Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Razia Polantas Tewaskan Briptu Roni Diduga Ilegal

Rabu, 20 Maret 2013 | 21.46.00 | 0 komentar

TULUNGAGUNG – Razia lalu lintas yang menewaskan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung, Briptu Roni Irawan (27), diduga ilegal. Pasalnya, razia yang digelar pada Selasa, 19 Maret siang di sekitar Alun-alun Kota Tulungagung tidak mengantongi surat perintah pimpinan.

“Bisa jadi operasi itu tidak ada surat perintahnya. Jika memang Kasatlantas mengatakan pada hari itu tidak ada razia,“ ujar Wakapolres Tulungagung, Kompol Indra Lutrianto, Rabu (20/3/2013).

Selain mengaku tidak mengetahui insiden yang menewaskan anak buahnya, Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Satria Pramana, menyatakan, pada hari kejadian pihaknya tidak sedang menggelar razia lalu lintas karena dia sedang berada di luar kota.

“Ini harus ditegaskan lagi. Dicari kebenarannya. Apakah memang benar saat itu tidak ada razia lalu lintas? Kami akan panggil yang bersangkutan untuk menjelaskan ini,“ terang Indra.

Indra menjelaskan, jika operasi yang digelar petugas itu bersifat stationary, yakni menetap di satu tempat dengan mencegat setiap pengendara yang lewat dan memeriksa surat-surat, maka itu dinamakan razia.

“Sesuai aturan setiap razia yang digelar harus memiliki surat perintah dari atasan,“ paparnya.

Namun jika petugas tidak “menyanggong” di satu tempat, operasi yang digelar disebut hunting sistem. Dalam hunting sistem, kata Indra, petugas lebih banyak bergerak (mobile) daripada menunggu (pasif).

Petugas juga bisa menghentikan paksa pengendara yang tertangkap tangan, termasuk memeriksa surat jalannya.

“Hunting sistem ini juga mengantongi surat perintah dari atasan,“ tukasnya.

Dari keterangan saksi, sebelum insiden kecelakaan petugas Satlantas Polres Tulungagung melakukan pola stationary. Mereka mencegat semua kendaraan yang melintas untuk diperiksa surat jalannya.

Bolehkah polisi melakukan pengejaran dalam razia lalu lintas? Indra menegaskan hal itu bisa dilakukan, sebab selain masalah dokumen jalan, polisi juga berhak mengetahui status kendaraan yang diduga sebagai hasil kejahatan.

“Dan dalam pemeriksaan sementara, motor yang digunakan pengendara terbukti tidak membawa dokumen jalan. Sampai saat ini, kami belum menentukan tersangka dalam kasus itu. Pemeriksaan belum bisa dilakukan mengingat yang bersangkutan masih dalam keadaan sakit,“ pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Briptu Roni tewas setelah memburu Didik Rahmadani (20) pengendara motor, yang kabur saat razia. Sepeda motor yang dikendarai Briptu Roni menabrak tembok pembatas salon di Kelurahan Bago, Kecamatan Kota Tulungagung. Briptu Roni mengalami pendarahan hebat di kepala akibat membentur aspal.

Sementara Didik mengalami patah tulang kaki sebelah kanan dan tidak sadar. Pemuda asal Kecamatan Sumbergempol itu diduga kabur karena tidak melengkapi diri dengan surat jalan.

(Koran SI / Solichan Arif / tbn)

Sumber: okezone.com | Rabu, 20 Maret 2013

Posting Komentar