Tulungagung - Seorang oknum pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung dijatuhi sanksi ringan setelah ketahuan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap 18 atlet karateka setempat yang hendak mengikuti Pekan Olah raga Provinsi Jawa Timur.
Oknum PNS yang tidak disebut namanya itu kini dimutasi ke bagian administrasi (tata usaha) setelah terlebih dahulu mendapat teguran keras dari atasannya.
"Kami sudah melakukan tindakan tegas atas pelanggaran disiplin tingkat menengah ini. Pegawai itu bahkan sudah kami pindah ke bagian lain agar tidak mengurusi legalisir lagi," kata Kepala Dispendukcapil Tulungagung, Eko Sugiono, Kamis.
Eko menegaskan, seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis. Pemungutan sejumlah uang dengan alasan apa pun tidak bisa dibenarkan karena tidak memiliki payung hukum.
Karena itu jika ada oknum petugas/pegawai yang nekat melakukan pungutan, maka yang bersangkutan akan dijatuhi tindakan tegas.
Kasus yang menimpa belasan atlet Porprov Jatim itu tergolong unik. Mereka awalnya berniat melegalissasi surat-surat keterangan pribadi masing-masing ke Dispendukcapil, seperti salinan kartu keluarga, KTP, dan akte kelahiran.
Hal itu dilakukan untuk memenuhi persyaratan/ketentuan yang diberlakukan panitia Porprov Jatim yang meminta sejumlah validitas atlet.
Namun, proses legalisasi salinan dokumen pribadi tersebut ternyata tidak sepenuhnya berjalan mulus.
Buktinya, meski telah membawa "surat sakti" berupa rekomendasi dari KONI Tulungagung yang menerangkan bahwa legalisir dokumen para atlet itu diperuntukkan bagi kepentingan daerah, oknum pegawai di Dispendukcapil tetap memungut sejumlah uang layanan.
Dari 18 atlet yang melakukan legalisir dokumen kependudukan, total uang yang dimintai sebenarnya hanya Rp90 ribu.
"Kami sudah bawa surat pengantar dari KONI dan menerangkan posisi kami sebaai atlet Tulungagung. Seharusnya difasilitasi, bukan malah dimintai uang," kata salah seorang official tim karate Tulungagung, Suhartono.
Merasa kesal dengan ulah oknum pegawai tersebut, Suhartono kemudian mengadukan hal tersebut ke Kepala Dispenducapil, Eko Sugiono. Kasus itu kemudian bergulir hingga akhirnya turun SK mutasi jabatan bagi oknum pegawai nakal tadi. (Sumber: antarajatim
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar