Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 

Bupati Tulungagung Akhirnya Copot Jabatan Galih

Kamis, 25 Agustus 2011 | 19.09.00 | 0 komentar

Tulungagung - Bupati Heru Tjahjono akhirnya mencopot jabatan Galih Nusantoro, mantan ajudannya yang telah enam tahun menduduki posisi strategis sebagai Kasubbag Protokol Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, Kamis.

Alumni STPDN angkatan 07 yang beberapa waktu lalu digerebek warga karena diduga berbuat mesum dengan seorang pemandu lagu (purel) di sebuah rumah kos di Kelurahan Tretek, Kecamatan Tulungagung itu kini "dibuang" dari lingkungan pendopo.

Sebagaimana surat keputusan mutasi kepegawaian yang ditandatangani langsung oleh Bupati Heru Tjahjono, Galih dipastikan tak lagi diberi jabatan strategis di lingkup keprotokolan maupun rumah tangga pendopo.

Sebaliknya, ia hanya ditempatkan sebagai kepala seksi pemerintahan di Kecamatan Rejotangan. Meski masih berada di wilayah dataran, tempat kerja Galih ini secara geografis cukup jauh dari pusat pemerintahan dan berada di daerah perbatasan dengan Kabupaten Blitar.

"Walaupun jenjangnya sama, tapi secara struktural ia tidak lagi menduduki jabatan yang strategis seperti sebelumnya. Kami pikir sanksi ini sudah tepat untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan (Galih)," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Maryoto Bhirowo usai memimpin seremoni acara mutasi.

Sebagai penggantinya, jabatan lama Galih sebagai kasubbag protokol kini dipercayakan kepada Heri Setiawan. Orang yang disebut terakhir ini sebelumnya merupakan anak buah Galih di sub bagian protokol.

Ia sejak beberapa hari terakhir memang disebut-sebut sebagai kandidat utama pengganti Galih sejak kasus mesum yang dilakukan mantan ajudan bupati selama tiga periode itu meledak dan menjadi perhatian publik Kota Marmer.

"Terlepas dari kebijakan mutasi kepegawaian ini, proses pemeriksaan akan jalan terus. Ini masih awal, belum final," terangnya.

Penjelasan serupa disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tulungagung, Kusmadi. Ia menjelaskan, kebijakan mutasi terhadap diri Galih bersifat insidental sesuai arahan Bupati Heru Tjahjono selaku ketua badan pertimbangan, jabatan, dan kepangkatan.

Bahkan, kata Kusmadi, rencana mutasi terhadap Galih sudah dirancang sejak sebelum kasus mesum yang dilakukannya meledak. Sumber resmi di internal pemkab, Galih awalnya akan dipromosikan menduduki jabatan sebagai Sekretaris Kecamatan Tulungagung (kota).

Namun, karena ia terjerat masalah dan ditengarai sebagai pelanggaran berat dalam hal kedisiplinan pegawai, promosinya dibatalkan mendadak. Setelah sempat nonjob selama beberapa hari, Galih akhirnya hanya diberi posisi sebagai kasi pemerintahan di Kecamatan Rejotangan.

Keputusan mutasi inipun belum menjadi sanksi final bagi Galih. Sebagaimana pernyataan resmi Kusmadi, pemeriksaan internal masih akan terus mereka lakukan bersama jajaran inspektorat.

Apabila Galih terbukti melakukan pelanggaran berat, bukan tidak mungkin bapak dua anak ini akan diturunkan pangkat serta golongan kepegawaiannya.

"Semua kemungkinan bisa saja terjadi. Yang pasti kami serius dalam menindaklanjuti kasus ini. Jika terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran berad disiplin pegawai, ia bisa kami rekomendasikan untuk mendapat sanksi penurunan pangkat seperti pernah kami jatuhkan kepada oknum pegawai di sekretariat DPRD yang juga kepergok selingkuh beberapa waktu lalu," terang Kusmadi.

Selain itu, Galih juga akan mendapat pengawasan intensif selama kurun waktu satu tahun dalam rangka pembinaan disiplin pegawai.

Perilaku negatif mantan ajudan Bupati Tulungagung ini terbongkar ketika ia digerebek warga saat "kumpul kebo" dengan seorang pemandu lagu di sebuah rumah kos milik Nurlaili di Kelurahan Tretek, Kecamatan Tulungagung, Senin (22/8) pagi.

Aib yang menimpa kasubbag protokol itu kemudian sempat memaksa sejumlah pejabat teras setempat untuk melobi sejumlah media lokal maupun nasional, agar meredam pemberitaan yang dianggap telah mencoreng nama baik pemkab dan Bupati Heru Tjahjono.

Galih saat ini tengah menjalani serangkaian pemeriksaan internal yang dilakukan jajaran inspektorat setempat karena dianggap telah melanggar kedisiplinan pegawai.

Alumni STPDN angkatan 07 itu tak hanya diwajibkan membayar 100 sak semen seperti permintaan warga, tetapi juga dijatuhi sanksi nonjob serta terancam mengalami penundaan pangkat serta jabatan. (Destyan)

Source: antarajatim.com | 25 Agst 2011

Posting Komentar