Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 
Tampilkan postingan dengan label Independen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Independen. Tampilkan semua postingan

Panwas Tunggu Laporan Warga

Sabtu, 20 Oktober 2012 | 15.43.00 | 0 komentar

Tulungagung - Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Tulungagung, mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan kepala daerah yang puncaknya akan digelar 31 Januari 2013.

Bagian Pengawasan Panwas Pilkada Tulungagung, Fadiq, Rabu (17/10), mengatakan, imbauan tersebut disampaikan terkait adanya data kependudukan di Kecamatan Rejotangan yang dicuri dan digunakan untuk surat dukungan pasangan bakal calon bupati dari jalur perseorangan.

"Polisi sudah membuktikan ada berkas yang dicuri dari Kecamatan Rejotangan dan digunakan untuk mendukung pasangan perseorangan. Masyarakat perlu waspada, sebab bisa saja hal serupa terjadi di kecamatan-kecamatan lain," katanya.

Berkas yang dicuri tersebut berupa foto kopi kartu keluarga yang sebelumnya digunakan untuk data e-KTP. Agar berkas tersebut sah, maka harus dilengkapi dengan tanda tangan nama dalam kartu keluarga tersebut, sehingga bisa digunakan sebagai surat dukungan.

"Jika berkas tersebut hasil curian namun bisa digunakan untuk surat dukungan, hampir dipastikan tanda tangannya juga dipalsukan. Karena itu masyarakat harus berani melapor jika memang terjadi pemalsuan tanda tangan," ujarnya.

Masyarakat bisa melapor ke panwas pilkada karena masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu. Masyarakat juga bisa melapor langsung ke polisi karena pemalsuan tanda tangan juga masuk kategori kriminal murni.

"Saya justru khawatir masyarakat bersikap acuh tak acuh sehingga bakal calon (bupati) yang melakukan kecurangan akan lolos dalam proses pencalonannya. Karena karakter masyarakat Tulungagung tidak mau repot-repot, jika tidak ada kerugian," tandasnya.

Panwaslu juga telah menginstruksikan seluruh Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di setiap desa untuk mengawasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan.

"PPL harus melakukan pengawasan terhadap PPS, karena PPS yang melakukan verifikasi faktual setiap surat dukungan calon perseorangan. Hasil verifikasi ini yang menentukan lolos atau gagalnya pencalonan dari jalur perseorangan," tambahnya. tr

Sumber: Surabaya Pagi | Kamis, 18 Oktober 2012
Sabtu, 20 Oktober 2012 | 0 komentar

Independen Harus Punya Dukungan Minimal 35.598 Pemilih

Sabtu, 28 Juli 2012 | 20.04.00 | 1 komentar

Tulungagung - KPU Tulungagung, Bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan atau independen jika ingin mulus running di Pemilukada Tulungagung 2013 harus mendapat dukungan paling sedikit 35.598 pemilih. Syarat ini diputuskan oleh KPU Tulungagung dan tertuang dalam SK KPU Tulungagung No. 04/Kpts/KPU-Kab/014.329939/2012.


Demikian diungkapkan Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi dalam acara Sosialisasi Tahapan dan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung 2013 di Hall Hotel Narita, Kamis (26/7) malam. “Jumlah dukungan minimal untuk calon dari perseorangan itu diputuskan setelah kami mendapat surat dari Bupati Tulungagung yang menyebut per 4 Juli 2012 jumlah penduduk Tulungagung sebanyak 1.186.567 jiwa,” ujarnya.

Selanjutnya, Arman menyebut untuk calon pasangan independen selain harus memenuhi syarat minimal dukungan pemilih sebanyak 35.598 pemilih, sebaran pemilihnya harus pula minimal berada di 50% dari 19 kecamatan yang ada di Tulungagung. “Itu artinya dari 35.598 pemilih sebarannya paling sedikit berada di 10 kecamatan,” terangnya.

Sedang bagi bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati dari jalur parpol, alumni Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini menyebut sesuai SK KPU Tulungagung No. 05/Kpts/KPU-Kab/014.329939/2012/2012 disebutkan minimal pasangan calon mendapat dukungan delapan kursi di DPRD Tulungagung atau paling sedikit 79.367 suara sah.

“Jadi jumlah paling sedikit kursi sah persyaratan pengajuan bakal pasangan calon dari parpol atau gabungan parpol adalah delapan kursi di DPRD. Atau bisa juga menggunakan suara sah dalam Pileg 2009 yang syaratnya minimal sebanyak 79.367 suara,” jelasnya.

Hadir dalam acara sosialisi semalam para tokoh masyarakat yang disebut-sebut bakal mencalonkan diri sebagai calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013. Selain undangan lainnya di antaranya instansi terkait, Panwas Pemilukada Tulungagung 2013 dan anggota Komisi A DPRD Tulungagung.

Mereka terlihat menyimak dengan serius paparan yang disampaikan Arman dan dua anggota KPU Tulungagung lainnya. Yakni Nyadin SAg MAP dan Mohammad Fatah Masrun Sag MSi.

Rencananya, dalam menindaklanjuti acara sosisaliasi di Hotel Narita itu tiga hari kedepan KPU Tulungagung bakal mengumumkan pendaftaran calon pasangan perseorangan atau independen. Dua bulan berikitnya baru mengumumkan untuk calon pasangan yang diberangkatkan oleh parpol.

Sumber: KPU Tulungagung | July 27th, 2012
Sabtu, 28 Juli 2012 | 1 komentar

Iklan

Terkini

Pendidikan