Seputar Tulungagung™  ~   Berita Tulungagung Hari Ini 
Tampilkan postingan dengan label Panwaslu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Panwaslu. Tampilkan semua postingan

Kampanye Terselubung, Venna Melinda Ditegur Panwaslu

Senin, 23 Desember 2013 | 00.52.00 | 0 komentar

Tulungagung - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Minggu menegur anggota Komisi X DPR RI, Venna Melinda, saat melakukan sosialisasi dan penyerahan secara simbolis bantuan siswa miskin (BSM) di daerah tersebut, karena diduga dimanfaatkan untuk kampanye terselubung.

"Kegiatan itu tidak mengantongi izin dari kepolisian (untuk kampanye) sehingga kami hentikan dengan menyerahkan surat peringatan langsung ke saudara VM (Venna Melinda)," kata Ketua Panwaslu Tulungagung, M Fadiq.

Namun kegiatan yang dihadiri puluhan perwakilan siswa calon penerima BSM, berikut para wali murid, tidak serta merta.

Setelah anggota Panwascam Gondang didampingi anggota kepolisian menyerahkan surat peringatan, Venna hanya mengkonfirmasi bahwa kegiatan yang dilakukannya di Desa Bendungan, Kecamatan Gondang tersebut tidak bertendensi kampanye.

"Di sini kami hanya melakukan sosialisasi sekaligus fungsi pengawasan pelaksanaan BSM, dalam kapasitas saya sebagai anggota Komisi X DPR RI yang membidangi masalah pendidikan, kebudayaan dan pariwisata," ujar Venna saat dikonfirmasi wartawan usai acara.

Ia tidak berkomentar mengenai adanya surat teguran yang dilayangkan Panwaslu Tulungagung di tengah kegiatannya di sebuah gedung serbaguna di Kecamatan Gondang tersebut.

Demikian juga dengan insiden penurunan sejumlah atribut kampanye serta berisi tulisan sambutan atas kedatangan anggota DPR RI dari Partai Demokrat tersebut.

"Ini tidak ada kaitannya dengan kampanye ataupun mendongkrak perolehan suara dalam Pemilu (2014) mendatang," kilahnya.

Terlepas dari penyangkalan Venna, Panwaslu Tulungagung bersikeras akan mengkaji dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan mantan Putri Indonesia era-1990-an tersebut.

Selain pemasangan belasan atribut atau alat peraga kampanye di sekitar lokasi kegiatan yang dianggap melanggar peraturan KPU, panwaslu juga akan mengkaji adanya bukti penyerahan sertifikat bernuansa kampanye kepada para penerima BSM beserta masing-masing wali murid.

Penyerahan sertifikat bergambar Venna Melinda, logo rumah aspirasi Venna Melinda, serta lambang Partai Demokrat untuk para perwakilan siswa penerima BSM tingkat SD, SMP dan SMA di Tulungagung itu disinyalir panwaslu sebagai kegiatan kampanye terselubung.

"Ada dugaan ke sana, kami akan selidiki lagi. Jika terbukti, hasilnya nanti akan kami laporkan ke Bawaslu," kata Fadiq.

Jumlah siswa penerima BSM di Tulungagung mencapai 1.000 orang lebih, dengan rincian penerimaan untuk SD sebesar Rp425 ribu, SMP sebesar Rp575 ribu, dan SMA sebesar Rp700 ribu.

BSM yang secara simbolis diserahkan Venna Melinda kepada perwakilan siswa di gedung serbaguna di Desa Bendungan, Kecamatan Gondang itu sesuai jadwal dicairkan terhitung mulai pertengahan Januari 2014.

Selain Venna, kata Fadiq, laporan pelanggaran kegiatan kampanye juga dilakukan oleh caleg DPR RI dari Partai Gerinda, Budi Yuwono, serta Nova Riyanti dari Partai Demokrat.

Sumber: Antara Jatim | 22 Des 2013
Senin, 23 Desember 2013 | 0 komentar

Anna Lutfhi Gugat Pilkada Tulungagung ke MK

Selasa, 12 Februari 2013 | 20.43.00 | 0 komentar

Tulungagung - Salah seorang calon Bupati Tulungagung yang juga adik kandung Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yakni Anna Luthfi, resmi menggugat hasil Pilkada Tulungagung ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu karena prosesnya sarat dengan kecurangan sehingga pilkada berjalan tidak jujur dan adil (jurdil), karena itu kami layangkan pada Senin (11/2) sore," kata Anna Luthfi saat dikonfirmasi Antara di Tulungagung, Jawa Timur, Selasa.

Anna yang saat ini masih di Jakarta untuk mengikuti proses sidang sengketa pilkada di MK enggan merinci materi gugatan yang diajukan pasangan Bangsa (Bambang Adhyaksa-Anna Luthfi) melalui kuasa hukumnya, Athoillah SH.

Ia hanya mengatakan bahwa pokok masalah yang menjadi dasar gugatan adalah terkait politik uang yang disebutnya masif terjadi selama masa tenang dan detik-detik menjelang coblosan Pilkada Tulungagung, Kamis (31/1).

"Ada banyak materi yang kami gugat, tapi yang paling utama ya masalah politik uang karena kejadiannya sangat masif dan kami dari tim Bangsa punya bukti-bukti itu," tandasnya.

Anna tidak menjelaskan tuntutan spesifik yang mereka masukkan dalam amar gugatan ke MK.

Ia menyerahkan putusan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menentukan/menetapkan apakah Pilkada Tulungagung cacat hukum sehingga perlu dilakukan pencoblosan ulang, atau memang sudah konstitusional meski ada sejumlah temuan jual-beli suara (politik uang).

"Kita lihat saja hasil sidang gugatan kami di MK nanti bagaimana," ujarnya.

Sementara, komisioner KPU Tulungagung bidang advokasi, Suprihno mengatakan bahwa pihaknya belum menerima tembusan gugatan pilkada pasangan Bangsa dari MK, kecuali salinan tanda terima gugatan dari kubu penggugat.

"Tim KPU saat ini sudah mengonfirmasi kebenaran adanya surat gugatan tersebut ke MK, ternyata memang benar ada pengajuan sengketa pilkada dari pasangan nomor urut empat (4). Cuma isi dan materi gugatannya seperti apa, kami belum tahu karena memang belum ada tembusan dari MK ke KPU," jawab Suprihno membenarkan.

Soal dugaan adanya politik uang yang disebut Anna sebagai dasar gugatan ke MK, Suprihno mengaku heran karena selama ini tidak pernah mendengar ada laporan kecurangan dari kubu pasangan Bangsa ke Panwaslu Tulungagung.

"Kalau aturannya harus dilaporkan dulu ke panwas, tapi ini sepertinya tidak ada, karena kami juga tidak pernah dengar laporan itu," imbuhnya.

Untuk meladeni gugatan pilkada di MK tersebut, Suprihno mengonfirmasi bahwa KPU telah menunjuk dua pengacara/penasehat hukum untuk mewakili lembaga KPU di persidangan yang dijadwalkan berlangsung dua pekan sejak pertama kali didaftarkan. (*)

Sumber: antarajatim.com | 12 Peb 2013
Selasa, 12 Februari 2013 | 0 komentar

Panwaslu Tulungagung Panggil Pelaku Aksi Tolak Golput

Selasa, 23 Oktober 2012 | 01.07.00 | 0 komentar

Tulungagung - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tulungagung berencana memanggil pelaku aksi simpatik menolak gerakan golput atau golongan putih, karena dalam selebaran yang mereka bagikan diindikasikan sebagai aksi kampanye terselubung.

"Ada informasi mereka memiliki misi terselubung, karena menyebut salah satu pasangan calon yang sudah terdaftar di KPU. Kami akan segera panggil yang bersangkutan," kata Anggota Panwaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun, Senin.

Menurut ia, kegiatan tersebut bisa diindikasikan sebagai kampanye terselubung, sebab Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo adalah pasangan calon bupati yang sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tulungagung.

"Penyebutan dua nama tersebut mengindikasikan adanya kampanye terselebung dan menyalahi aturan masa kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU," tandasnya.

Sebelumnya, sekelompok orang yang mengatasnamakan Pelita Group mengadakan aksi simpatik dengan membagi-bagikan selebaran anjuran tidak golput pada Pilkada Kabupaten Tulungagung, 31 Januari 2013.

Namun, pada bagian akhir isi selebaran, terdapat tulisan "Syahri Mulyo SE & Drs Maryoto Birowo MM" mendukung program Pelita Group.

Lanjut Fayakun, pihaknya akan mengagendakan pemanggilan pihak-pihak yang melakukan aksi tersebut, serta pasangan calon bupati yang disebut di dalam kertas selebaran yang terlanjur menyebar luas di tengah masyarakat.

Jika terbukti terjadi tindakan pelanggaran pemilu, panwaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPUD Tulungagung untuk diambil tindakan.

"Pada tahap awal tentu kami akan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi yang melihat aksi tersebut, dan memanggil orang-orang yang terlibat di dalamnya. Termasuk pasangan calon bupati yang disebut namanya dalam selebaran tersebut," tegasnya.

Sementara itu, koordinator aksi Pelita Group, Bogie menegaskan tidak ada maksud tersembunyi dari aksi simpatik yang dilakukan oleh sekitar 15 orang tersebut.

Ia menegaskan kampanye tersebut murni dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk aktif menggunakan hak pilihnya pada pilkada nanti. (Ant)

Sumber: antarajatim.com | 22 Okt 2012
Selasa, 23 Oktober 2012 | 0 komentar

Panwas Tunggu Laporan Warga

Sabtu, 20 Oktober 2012 | 15.43.00 | 0 komentar

Tulungagung - Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Tulungagung, mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan kepala daerah yang puncaknya akan digelar 31 Januari 2013.

Bagian Pengawasan Panwas Pilkada Tulungagung, Fadiq, Rabu (17/10), mengatakan, imbauan tersebut disampaikan terkait adanya data kependudukan di Kecamatan Rejotangan yang dicuri dan digunakan untuk surat dukungan pasangan bakal calon bupati dari jalur perseorangan.

"Polisi sudah membuktikan ada berkas yang dicuri dari Kecamatan Rejotangan dan digunakan untuk mendukung pasangan perseorangan. Masyarakat perlu waspada, sebab bisa saja hal serupa terjadi di kecamatan-kecamatan lain," katanya.

Berkas yang dicuri tersebut berupa foto kopi kartu keluarga yang sebelumnya digunakan untuk data e-KTP. Agar berkas tersebut sah, maka harus dilengkapi dengan tanda tangan nama dalam kartu keluarga tersebut, sehingga bisa digunakan sebagai surat dukungan.

"Jika berkas tersebut hasil curian namun bisa digunakan untuk surat dukungan, hampir dipastikan tanda tangannya juga dipalsukan. Karena itu masyarakat harus berani melapor jika memang terjadi pemalsuan tanda tangan," ujarnya.

Masyarakat bisa melapor ke panwas pilkada karena masuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu. Masyarakat juga bisa melapor langsung ke polisi karena pemalsuan tanda tangan juga masuk kategori kriminal murni.

"Saya justru khawatir masyarakat bersikap acuh tak acuh sehingga bakal calon (bupati) yang melakukan kecurangan akan lolos dalam proses pencalonannya. Karena karakter masyarakat Tulungagung tidak mau repot-repot, jika tidak ada kerugian," tandasnya.

Panwaslu juga telah menginstruksikan seluruh Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di setiap desa untuk mengawasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan.

"PPL harus melakukan pengawasan terhadap PPS, karena PPS yang melakukan verifikasi faktual setiap surat dukungan calon perseorangan. Hasil verifikasi ini yang menentukan lolos atau gagalnya pencalonan dari jalur perseorangan," tambahnya. tr

Sumber: Surabaya Pagi | Kamis, 18 Oktober 2012
Sabtu, 20 Oktober 2012 | 0 komentar

Iklan

Terkini

Pendidikan